Komnas PT Kritisi Pernyataan Kemenkumham soal Produk Tembakau

Selasa, 24 Oktober 2023 - 19:26 WIB
loading...
Komnas PT Kritisi Pernyataan...
Petani membawa daun tembakau hasil panen di Festival Industri Tembakau Garut 2020 di kawasan Waterboom Banyoe Sinergi Mandala, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (22/10/2020). FOTO/ANTARA/Candra Yanuarsyah
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengkritisi pernyataan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait produk tembakau. Kemenkumham menyatakan produk tembakau adalah produk legal, sehingga memiliki hak dan ruang untuk melakukan promosi.

Pernyataan Kemenkumham tersebut memang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurut Manajer Program Komnas PT, Nina Samidi, pernyataan Kemenkumham dan putusan hukum tersebut merupakan pemikiran primitif dan fatal.

"Rokok (yang merupakan) produk legal ini harus diatur. Jika Kemenkumham mengutip putusan MK bahwa rokok itu legal memang benar, tapi legal terbatas. Argumentasi rokok sebagai produk legal, sehingga tidak boleh dilarang iklan, ini pernyataan primitif dan fatal," kata Nina Samidi dan konferensi pers dukungan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan di Jakarta, Selasa (23/10/2023).



Sebelumnya, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Cahyani Suryandari menegaskan bahwa status legal bagi produk tembakau telah dinyatakan melalui enam putusan MK. Produk tembakau berbeda dengan narkotika dan psikotropika. Dengan begitu, setiap regulasi yang berkaitan dengan produk tembakau harus mengacu pada putusan MK tersebut.

"Memang kita bicara pengamanan bagi produk tembakau ini tidak (bisa) lepas dari putusan MK. Dari putusan MK, rokok bukanlah barang ilegal, sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan walau dengan syarat tertentu," katanya.

Mengacu pada putusan MK, kata Cahyani, iklan bagi produk tembakau seharusnya diperbolehkan. "(Putusan MK) tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal. Saya melihat putusan MK (itu) melindungi petani tembakau dan produk," kata Cahyani.



Senada dengan Kemenkumham, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Ariyanto memandang rencana pelarangan total iklan bagi produk tembakau tidak diperlukan, apalagi mempertimbangkan perkembangan teknologi yang dapat mengatur target secara spesifik.

"Saat ini terdapat berbagai macam channel, platform, atau media yang memiliki kemampuan targeting (menentukan target audiens) yang semakin tajam atau fokus pada sasaran demografis tertentu, termasuk untuk memapar (iklan) pada umur dewasa. Ini sangat mungkin dilakukan," katanya.

Apalagi, kata Janoe, produk tembakau tidak ilegal. Artinya, sebagai produk legal maka produk tembakau bisa dipasarkan, dijual, atau dikomunikasikan dalam bentuk iklan. "Kalau iklannya harus memenuhi persyaratan atau aturan-aturan itu betul. Selama ini, iklan-iklan produk tembakau telah memenuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Regulasi terkait iklan bagi produk tembakau juga sudah ada dan diperkuat lagi dengan peraturan internal insan periklanan. Peraturan yang dijalankan oleh P3I adalah Etika Pariwara Indonesia (EPI Amandemen 2020) yang telah mengatur secara komprehensif mengenai iklan produk tembakau.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Pengamanan Zat...
Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Dampak Ganda bagi Petani Tembakau
Berperan pada Program...
Berperan pada Program Asta Cita, Pemerintah Diminta Lindungi IHT
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Presiden Prabowo Diminta...
Presiden Prabowo Diminta Lindungi Ekosistem Tembakau Nasional
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Kemenkumham Gandeng...
Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM
BNN Gerebek Laboratorium...
BNN Gerebek Laboratorium Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp145,65 Miliar
Irjen Pol Nico Afinta...
Irjen Pol Nico Afinta Resmi Jabat Sekjen Kemenkumham
Rekomendasi
Malam Ini Puncak Arus...
Malam Ini Puncak Arus Balik, ASDP Terapkan TBB di 6 Dermaga Bakauheni
Kekejaman Filip Hrgovic...
Kekejaman Filip Hrgovic Menamatkan Karier Joe Joyce
Pemerintah Israel Dukung...
Pemerintah Israel Dukung Pemukim Ilegal Usir Warga Palestina di Tepi Barat
Berita Terkini
Deretan Komandan Paspampres...
Deretan Komandan Paspampres Berasal dari Kopassus, Nomor 5 Kini Jabat Panglima TNI
2 jam yang lalu
Menhub Pastikan Arus...
Menhub Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar Jelang One Way Nasional
5 jam yang lalu
Rest Area Penuh, Kapolri...
Rest Area Penuh, Kapolri Usul Pemudik Bisa Keluar-Masuk Tol untuk Istirahat Tanpa Kena Biaya Tambahan
12 jam yang lalu
Kapolri Sebut One Way...
Kapolri Sebut One Way Arus Balik Bisa Diberlakukan Lebih Cepat dari Jadwal
13 jam yang lalu
Kapolri: Besok Digelar...
Kapolri: Besok Digelar One Way Nasional
15 jam yang lalu
Sejumlah Wilayah di...
Sejumlah Wilayah di Indonesia Terendam Banjir, Ini Daftarnya
16 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved