Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Khawatir MK Tak Lagi Dipercaya Publik

Senin, 23 Oktober 2023 - 17:26 WIB
loading...
Hakim Konstitusi Enny...
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan jajarannya menginginkan agar marwah MK sebagai lembaga yudikatif tidak rusak. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap Anwar Usman cs.

Apalagi, saat ini MK telah menunjuk tiga orang menjadi Anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih. Sehingga, MK bisa fokus menangani perkara yang saat ini masih berlangsung.



Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan jajarannya menginginkan agar marwah MK sebagai lembaga yudikatif tidak rusak. Oleh sebab itu, MK langsung menunjuk tiga tokoh tersebut begitu laporan soal pelanggaran kode etik itu masuk.

"Kami klasifikasi, kami identifikasi, dan MK memutus untuk MKMK. Supaya sekali lagi jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjalankan salah satu kewenangan yang sebentar lagi akan kami hadapi bersama yaitu perselisihan hasil pemilihan umum," ujarnya di Dedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).

Nantinya, kata Enny, MK juga akan menangani permasalahan perselisihan hasil pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Enny pun khawatir apabila MK sudah tidak dipercaya oleh publik.

"Termasuk juga berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan presiden. Lalu kalau tidak ada kepercayaan publik, itu menjadi sesuatu yang tidak kita harapkan bersama," katanya.

Lanjut Enny, dia berharap Jimly Asshiddiqie cs bisa mewakili MK menyelesaikan masalah laporan tersebut. "Kita serahkan semua ke mereka tanpa ada ada intervensi ke mereka sebagaimana saya juga dulu bagian dari MKMK, saya merasa bekerja tanpa intervensi selama saya di MKMK," sambugnya.

Enny pun mengungkapkan saat ini terdapat tujuh laporan terkait pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah diterima di MK. Laporan itu berkaitan dengan sidang putusan soal batas usia capres dan cawapres yang dibacakan pada Senin (16/10/2023).

Di antaranya, ada yang meminta agar Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian, ada yang melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra karena dessenting opinion pada sidang putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Diketahui, sejumlah pihak melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik Konstitusi terkait dengan putusan soal batas usia capres dan cawapres yang dibacakan pada Senin (16/10/2023).

Berikut daftar laporan yang dihimpun:

1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 Hakim MK karena mengabulkan putusan capres-cawapres 40 tahun.

2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 Hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Mereka adalah Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.



3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau dissenting opinion di sidang putusan capres-cawapres 40 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3298 seconds (0.1#10.24)