Anwar Usman Didesak Mundur dari Jabatannya, Ini Tanggapan MK
loading...
A
A
A
“Anwar Usman harus mundur atau diberhentikan oleh dan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang memproses pengaduan masyarakat,” kata Petrus Selestinus kepada SINDOnews, Minggu (22/10/2023).
Petrus mengatakan jika hasil pilpres digugat di MK dan gugatan-gugatan lain terkait maka MK dipastikan telah hilang netralitasnya. “Dan masyarakat juga telah kehilangan kepercayaannya terhadap MK,” tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Esekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. “Semestinya Anwar Usman mundur dari MK sejak ia terjebak dalam pusaran asmara dengan adik presiden, karena dengan itu yudikatif dan eksekutif dikuasai satu keluarga, tetapi Anwar Usman justru mengabaikan etika itu,” ujar Dedi dihubungi SINDOnews secara terpisah.
Dia menuturkan situasi saat ini ketika Gibran Rakabuming didapuk resmi sebagai bakal cawapres, maka ini kesempatan Anwar Usman untuk membuktikan masih miliki etika, yakni mundur dari MK. Dia berpendapat, meski secara teknis perundangan tidak memerlukan pengunduran diri Anwar Usman tetapi kesadaran moral politik mendesaknya untuk tidak ada dalam lingkaran kekuasaan.
“Yang memungkinkan punya akses untuk mempengaruhi keputusan politik yang untungkan Gibran, jangan sampai hasrat berkuasa menihilkan moral politik Ketua MK,” paparnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin juga berpendapat yang sama. “Ya mestinya Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, karena nanti kan sengketa pilpres itu ada di MK. Jadi, untuk menghindari konflik kepentingan, lebih baik Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, jadi anggota biasa, atau lebih baik ya mundur dari hakim,” tutup Ujang.
Petrus mengatakan jika hasil pilpres digugat di MK dan gugatan-gugatan lain terkait maka MK dipastikan telah hilang netralitasnya. “Dan masyarakat juga telah kehilangan kepercayaannya terhadap MK,” tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Esekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. “Semestinya Anwar Usman mundur dari MK sejak ia terjebak dalam pusaran asmara dengan adik presiden, karena dengan itu yudikatif dan eksekutif dikuasai satu keluarga, tetapi Anwar Usman justru mengabaikan etika itu,” ujar Dedi dihubungi SINDOnews secara terpisah.
Dia menuturkan situasi saat ini ketika Gibran Rakabuming didapuk resmi sebagai bakal cawapres, maka ini kesempatan Anwar Usman untuk membuktikan masih miliki etika, yakni mundur dari MK. Dia berpendapat, meski secara teknis perundangan tidak memerlukan pengunduran diri Anwar Usman tetapi kesadaran moral politik mendesaknya untuk tidak ada dalam lingkaran kekuasaan.
“Yang memungkinkan punya akses untuk mempengaruhi keputusan politik yang untungkan Gibran, jangan sampai hasrat berkuasa menihilkan moral politik Ketua MK,” paparnya.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin juga berpendapat yang sama. “Ya mestinya Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, karena nanti kan sengketa pilpres itu ada di MK. Jadi, untuk menghindari konflik kepentingan, lebih baik Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, jadi anggota biasa, atau lebih baik ya mundur dari hakim,” tutup Ujang.
(kri)