Saat Kuasa Hukum Penggugat Batas Usia Capres 70 Tahun Interupsi Anwar Usman dan Sebut Nama Gibran

Senin, 23 Oktober 2023 - 13:26 WIB
loading...
Saat Kuasa Hukum Penggugat...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diinterupsi oleh kuasa hukum salah satu penggugat batas usia capres-cawapres 70 tahun, Naswindro. Hal itu terjadi saat Anwar akan membacakan putusan perkara tersebut.

Naswindro merupakan kuasa hukum dari Wiwit cs pada perkara perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023. Mulanya, Naswindro memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum Wiwit cs. Dia meminta izin kepada Anwar Usman untuk berbicara sebelum putusan perkara itu dibacakan.

"Mohon izin bicara sebentar sebelum dibacakan perkara 102, Yang Mulia," kata Naswindro dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

"Ya, silakan," ucap Anwar Usman.

Dia mengatakan bahwa Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Naswindro khawatir akan terjadi konflik kepentingan. Diketahui, Gibran dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto.



"Terkait dengan permohonan yang kita ajukan ini adalah permohonan persyaratan capres cawapres yang kita sama-sama tahu bahwa keponakan Yang Mulia MK, Mas Gibran Rakabuming Raka. Bisa berbenturan kepentingan, Yang Mulia," tuturnya.

Kendati begitu, Anwar Usman meminta agar kuasa hukum untuk mendengarkan terlebih dahulu pembacaan putusannya. Namun, Naswindro tetap meminta agar mahkamah mendengarkan dulu interupsinya. Meski begitu, sidang tetap dilanjutkan tanpa mendengarkan interupsi Naswindro.

"Tunggu pembacaan putusan. Dengarkan dulu," ucap Anwar.

"Baik, Yang Mulia," kata Naswindro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2406 seconds (0.1#10.140)