Saat Kuasa Hukum Penggugat Batas Usia Capres 70 Tahun Interupsi Anwar Usman dan Sebut Nama Gibran
Senin, 23 Oktober 2023 - 13:26 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diinterupsi oleh kuasa hukum salah satu penggugat batas usia capres-cawapres 70 tahun, Naswindro. Hal itu terjadi saat Anwar akan membacakan putusan perkara tersebut.
Naswindro merupakan kuasa hukum dari Wiwit cs pada perkara perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023. Mulanya, Naswindro memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum Wiwit cs. Dia meminta izin kepada Anwar Usman untuk berbicara sebelum putusan perkara itu dibacakan.
"Mohon izin bicara sebentar sebelum dibacakan perkara 102, Yang Mulia," kata Naswindro dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
"Ya, silakan," ucap Anwar Usman.
Dia mengatakan bahwa Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Naswindro khawatir akan terjadi konflik kepentingan. Diketahui, Gibran dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga: Anwar Usman Wajib Mundur jika Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo
Naswindro merupakan kuasa hukum dari Wiwit cs pada perkara perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023. Mulanya, Naswindro memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum Wiwit cs. Dia meminta izin kepada Anwar Usman untuk berbicara sebelum putusan perkara itu dibacakan.
"Mohon izin bicara sebentar sebelum dibacakan perkara 102, Yang Mulia," kata Naswindro dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
"Ya, silakan," ucap Anwar Usman.
Dia mengatakan bahwa Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Naswindro khawatir akan terjadi konflik kepentingan. Diketahui, Gibran dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga: Anwar Usman Wajib Mundur jika Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo
Lihat Juga :