Partai Berkarya Kubu Muchdi PR Klaim Kantongi SK dari Kemenkumham
Rabu, 05 Agustus 2020 - 10:11 WIB
loading...
A
A
A
Andi Picungang mengklaim tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya. "Kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai. Hanya satu kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal," katanya.
Dia menerangkan, dua SK itu telah disampaikan ke pihak terkait oleh Kemenkumham, utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kantor Berita Negara. "Khususnya kepada KPU RI, pimpinan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya langsung menyambangi Kantor KPU RI Selasa, 4 Agustus 2020 dan langsung diterima Ketua KPU RI Arief Budiman dan sejumlah Komisioner KPU RI," ujarnya.(Baca juga: Tommy Soeharto-Muchdi PR Siap Berebut Kursi Ketum Berkarya )
Lebih lanjut dia mengatakan, terhadap Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020-2025. "Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," katanya.
Andi Picunang menuturkan, DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. "Khusus bagi DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 dalam waktu dekat sebelum pendaftaran Pilkada 2020 akan dilaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Provinsi dan Musyawarah Daerah (Musda) Kabupaten/Kota dalam rangka penyelarasan kebijakan DPP Partai Berkarya dari pusat ke daerah yang sejalan," katanya.
Dia menerangkan, dua SK itu telah disampaikan ke pihak terkait oleh Kemenkumham, utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kantor Berita Negara. "Khususnya kepada KPU RI, pimpinan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya langsung menyambangi Kantor KPU RI Selasa, 4 Agustus 2020 dan langsung diterima Ketua KPU RI Arief Budiman dan sejumlah Komisioner KPU RI," ujarnya.(Baca juga: Tommy Soeharto-Muchdi PR Siap Berebut Kursi Ketum Berkarya )
Lebih lanjut dia mengatakan, terhadap Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020-2025. "Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," katanya.
Andi Picunang menuturkan, DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. "Khusus bagi DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 dalam waktu dekat sebelum pendaftaran Pilkada 2020 akan dilaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Provinsi dan Musyawarah Daerah (Musda) Kabupaten/Kota dalam rangka penyelarasan kebijakan DPP Partai Berkarya dari pusat ke daerah yang sejalan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :