Anwar Usman Wajib Mundur jika Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta mundur dari MK jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Pasalnya, netralitas MK diyakini telah hilang saat menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, Anwar Usman merupakan suami dari adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati. Anwar Usman menikah dengan bibi Gibran itu pada Kamis 26 Mei 2022.
Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden (capres) dan cawapres. Putusan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A itu disebut-sebut sebagai karpet merah untuk Gibran dari sang paman.
Sebab, dengan putusan MK tersebut, Gibran yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024. Terlebih, dalam putusan MK tersebut, tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).
Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Ketiganya menilai seharusnya Mahkamah menolak permohoan pemohon.
Sedangkan dua alasan berbeda diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Mereka berpendapat permohonan tersebut dikabulkan dengan syarat berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Belum genap seminggu putusan MK tersebut dibacakan, Gibran dideklarasikan sebagai cawapres pendamping Prabowo oleh Partai Golkar pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Prabowo pun telah mengumumkan bahwa cawapres yang akan mendampinginya di Pilpres 2024 adalah Gibran.
Itu diungkapkan Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023). Duet Prabowo-Gibran akan mendaftarkan sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023 atau hari terakhir pendaftaran.
“Anwar Usman harus mundur atau diberhentikan oleh dan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang memproses pengaduan masyarakat,” kata Koordinator Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus kepada SINDOnews, Minggu (22/10/2023).
Petrus mengatakan, jika hasil pilpres digugat di MK dan gugatan-gugatan lain terkait, maka MK dipastikan telah hilang netralitasnya. “Dan masyarakat juga telah kehilangan kepercayaannya terhadap MK,” tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh pengamat politik sekaligus Direktur Esekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. “Semestinya Anwar Usman mundur dari MK sejak ia terjebak dalam pusaran asmara dengan adik presiden, karena dengan itu yudikatif dan eksekutif dikuasai satu keluarga, tetapi Anwar Usman justru mengabaikan etika itu,” kata Dedi dihubungi SINDOnews secara terpisah.
Dia menuturkan, situasi saat ini ketika Gibran Rakabuming didapuk resmi sebagai bakal cawapres, maka ini kesempatan Anwar Usman untuk membuktikan masih miliki etika, yakni mundur dari MK. Dia berpendapat, meski secara teknis perundangan tidak memerlukan pengunduran diri Anwar Usman, tetapi kesadaran moral politik mendesaknya untuk tidak ada dalam lingkaran kekuasaan.
“Yang memungkinkan punya akses untuk mempengaruhi keputusan politik yang untungkan Gibran, jangan sampai hasrat berkuasa menihilkan moral politik Ketua MK,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin juga berpendapat yang sama. “Ya mestinya Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, karena nanti kan sengketa pilpres itu ada di MK. Jadi, untuk menghindari konflik kepentingan, lebih baik Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, jadi anggota biasa, atau lebih baik ya mundur dari hakim,” kata Ujang.
Diketahui, Anwar Usman merupakan suami dari adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati. Anwar Usman menikah dengan bibi Gibran itu pada Kamis 26 Mei 2022.
Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden (capres) dan cawapres. Putusan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A itu disebut-sebut sebagai karpet merah untuk Gibran dari sang paman.
Sebab, dengan putusan MK tersebut, Gibran yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024. Terlebih, dalam putusan MK tersebut, tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).
Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Ketiganya menilai seharusnya Mahkamah menolak permohoan pemohon.
Sedangkan dua alasan berbeda diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Mereka berpendapat permohonan tersebut dikabulkan dengan syarat berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Belum genap seminggu putusan MK tersebut dibacakan, Gibran dideklarasikan sebagai cawapres pendamping Prabowo oleh Partai Golkar pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Prabowo pun telah mengumumkan bahwa cawapres yang akan mendampinginya di Pilpres 2024 adalah Gibran.
Itu diungkapkan Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023). Duet Prabowo-Gibran akan mendaftarkan sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023 atau hari terakhir pendaftaran.
“Anwar Usman harus mundur atau diberhentikan oleh dan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang memproses pengaduan masyarakat,” kata Koordinator Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus kepada SINDOnews, Minggu (22/10/2023).
Petrus mengatakan, jika hasil pilpres digugat di MK dan gugatan-gugatan lain terkait, maka MK dipastikan telah hilang netralitasnya. “Dan masyarakat juga telah kehilangan kepercayaannya terhadap MK,” tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh pengamat politik sekaligus Direktur Esekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. “Semestinya Anwar Usman mundur dari MK sejak ia terjebak dalam pusaran asmara dengan adik presiden, karena dengan itu yudikatif dan eksekutif dikuasai satu keluarga, tetapi Anwar Usman justru mengabaikan etika itu,” kata Dedi dihubungi SINDOnews secara terpisah.
Dia menuturkan, situasi saat ini ketika Gibran Rakabuming didapuk resmi sebagai bakal cawapres, maka ini kesempatan Anwar Usman untuk membuktikan masih miliki etika, yakni mundur dari MK. Dia berpendapat, meski secara teknis perundangan tidak memerlukan pengunduran diri Anwar Usman, tetapi kesadaran moral politik mendesaknya untuk tidak ada dalam lingkaran kekuasaan.
“Yang memungkinkan punya akses untuk mempengaruhi keputusan politik yang untungkan Gibran, jangan sampai hasrat berkuasa menihilkan moral politik Ketua MK,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin juga berpendapat yang sama. “Ya mestinya Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, karena nanti kan sengketa pilpres itu ada di MK. Jadi, untuk menghindari konflik kepentingan, lebih baik Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK, jadi anggota biasa, atau lebih baik ya mundur dari hakim,” kata Ujang.
(rca)