Panitera PN Jaksel dan Pengacara Ditangkap Setelah Transaksi

Senin, 21 Agustus 2017 - 18:38 WIB
Panitera PN Jaksel dan Pengacara Ditangkap Setelah Transaksi
Panitera PN Jaksel dan Pengacara Ditangkap Setelah Transaksi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti aliran dana dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dua orang pengacara.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjatain menjelaskan, tim KPK melakukan OTT di PN Jaksel pada Senin (21/8/2017) siang.

Hingga kini sudah ada empat orang yang ditangkap tim KPK sesaat setelah transaksi penerimaan uang terjadi dan dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sejauh ini ada empat orang yang diamankan tim. Panitera, dua advokat, dan OB. Terindikasi transaksi suap terkait dengan sengketa perdata yang sedang berproses di PN Jaksel‎. Terhadap pihak yang diamankan tim, akan dilakukan pemeriksaan secara intensif," tutur Basaria, Senin (21/8/2017).

Sumber di KPK membenarkan OTT di PN Jaksel terkait dengan pengurusan perkara kasus perdata umum yang sedang disidangkan di PN Jaksel.

Sumber ini mengakui dari empat orang yang diamankan tim KPK siang tadi, ada Panitera Pengganti PN Jaksel berinisial T.‎

"Uang yang diamankan Rp300 juta dari komitmen Rp750 juta. Uang dikirim via transfer," ujar sumber tersebut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3542 seconds (0.1#10.140)