Bentuk Satgas, PPATK Akan Pelototi Dana Kampanye Pemilu 2024
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 15:55 WIB
loading...
Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah. Foto/YouTube PPATK
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) akan mengawasi aliran dana kampanye pada Pemilu 2024. Pengawasan tersebut untuk mendapatkan wakil rakyat atau pemimpin Indonesia yang berintegritas.
"Kami PPATK akan terlibat dalam Pemilu 2024, dalam hal ini membantu pengawasan dana kampanye," kata Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah melalui channel YouTube PPATK, Jumat (20/10/2023).
Dia menjelaskan, cara pengawasan dana kampanye akan dilakukan melalui pendekatan follow the money. Kemudian PPATK membantu dalam penelusuran aset hasil kejahatan terutama pada saat proses penyidikan penuntutan hingga pemeriksaan terdakwa di persidangan.
Baca juga: Masyarakat Antikorupsi: Aturan Laporan Dana Kampanye Dihapus, Akuntabilitas Pemilu Hancur
Saat ini, PPATK telah membentuk Satgas Pemilu. Satgas ini melibatkan pihak-pihak terkait seperti Polri, KPU, Bawaslu, dan lainnya. Satgas ini akan terlibat secara aktif mengawasi aliran dana kampanye pada Pemilu 2024.
"Kami PPATK akan terlibat dalam Pemilu 2024, dalam hal ini membantu pengawasan dana kampanye," kata Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah melalui channel YouTube PPATK, Jumat (20/10/2023).
Dia menjelaskan, cara pengawasan dana kampanye akan dilakukan melalui pendekatan follow the money. Kemudian PPATK membantu dalam penelusuran aset hasil kejahatan terutama pada saat proses penyidikan penuntutan hingga pemeriksaan terdakwa di persidangan.
Baca juga: Masyarakat Antikorupsi: Aturan Laporan Dana Kampanye Dihapus, Akuntabilitas Pemilu Hancur
Saat ini, PPATK telah membentuk Satgas Pemilu. Satgas ini melibatkan pihak-pihak terkait seperti Polri, KPU, Bawaslu, dan lainnya. Satgas ini akan terlibat secara aktif mengawasi aliran dana kampanye pada Pemilu 2024.
Lihat Juga :