Masyarakat Antikorupsi: Aturan Laporan Dana Kampanye Dihapus, Akuntabilitas Pemilu Hancur
Senin, 19 Juni 2023 - 15:30 WIB
loading...
Masyarakat Antikorupsi menolak penghausan atura pelaporan dana sumbangan kampanye pemilu. Foto: MPI/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meniadakan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024. Aturan itu dinilai, akan membentuk pemilu 2024 tidak transparan dan menghancurkan akuntabilitas masyarakat.
"Penghapusan LPSDK bagi kami itu adalah penghancuran sebuah simbol integritas di mana transparansi dan akuntabilitas itu dihancurkan," ucap Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Judhi Kristianti, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Perulu diketahui, LPSDK sudah diatur dan diterapkan sejak Pemilu 2014 dan terus diberlakukan pada Pilkada 2015, 2017, 2018, 2020, dan Pemilu Serentak 2019. Akan tetapi KPU akan membuat rancangan untuk menghapus LPSDK soal dana kampanye.
Judhi menceritakan sepanjang diberlakukannya LPSDK pihaknya terjun langsung, untuk mengajarkan kepada publik pentingnya transparan dan akuntabilitas sebagai tiang integritas pemilu. Ia mengaku, edukasi itu tidak hanya dilakukan di dalam ruangan saja, tetapi langsung menyentuh masyarakat hingga ke plosok Desa.
"Nah kalau tiang ini kemudian dihancurkan, kami tidak lagi memiliki sebuah role model yang bisa kami bagikan, karena tentunya masyarakat luas selalu belajar dari lembaga pemerintah dan pejabat publik," ucapnya.
Judhi menyebut, dengan rencananya penghapusan LPSDK untuk peserta pemilu itu, pihaknya akan kesulitan memberikan edukasi kepada masyarakat nantinya. Apalagi pemilu 2024 mendatang lebih banyak didominasi pemilih pemula yang sepetutnya memperlukan edukasi tentang pemilu yang transparan.
"Penghapusan LPSDK bagi kami itu adalah penghancuran sebuah simbol integritas di mana transparansi dan akuntabilitas itu dihancurkan," ucap Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Judhi Kristianti, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Perulu diketahui, LPSDK sudah diatur dan diterapkan sejak Pemilu 2014 dan terus diberlakukan pada Pilkada 2015, 2017, 2018, 2020, dan Pemilu Serentak 2019. Akan tetapi KPU akan membuat rancangan untuk menghapus LPSDK soal dana kampanye.
Judhi menceritakan sepanjang diberlakukannya LPSDK pihaknya terjun langsung, untuk mengajarkan kepada publik pentingnya transparan dan akuntabilitas sebagai tiang integritas pemilu. Ia mengaku, edukasi itu tidak hanya dilakukan di dalam ruangan saja, tetapi langsung menyentuh masyarakat hingga ke plosok Desa.
"Nah kalau tiang ini kemudian dihancurkan, kami tidak lagi memiliki sebuah role model yang bisa kami bagikan, karena tentunya masyarakat luas selalu belajar dari lembaga pemerintah dan pejabat publik," ucapnya.
Judhi menyebut, dengan rencananya penghapusan LPSDK untuk peserta pemilu itu, pihaknya akan kesulitan memberikan edukasi kepada masyarakat nantinya. Apalagi pemilu 2024 mendatang lebih banyak didominasi pemilih pemula yang sepetutnya memperlukan edukasi tentang pemilu yang transparan.
Lihat Juga :