KPK Analisis Pertimbangan Hakim terkait Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 15:14 WIB
loading...
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe telah divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Vonis itu pun jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Merespons hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dari keseluruhan putusan majelis hakim terhadap vonis Lukas Enembe.
"Jaksa pasti akan analisis pertimbangan majelis hakim," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Ali menyebutkan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Terlebih, pidana pengganti terhadap Lukas Enembe berada di bawah tuntutan jaksa yakni Rp19.690.793.900, sementara dalam tuntutan jaksa lebih dari Rp40 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Saat ini masih pikir-pikir lebih dahulu. Perkembangan akan disampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Merespons hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dari keseluruhan putusan majelis hakim terhadap vonis Lukas Enembe.
"Jaksa pasti akan analisis pertimbangan majelis hakim," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Ali menyebutkan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Terlebih, pidana pengganti terhadap Lukas Enembe berada di bawah tuntutan jaksa yakni Rp19.690.793.900, sementara dalam tuntutan jaksa lebih dari Rp40 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Saat ini masih pikir-pikir lebih dahulu. Perkembangan akan disampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :