46% Irigasi di Indonesia Rusak, Wamendagri Dorong Pemda Lakukan Perbaikan
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 01:44 WIB
loading...
A
A
A
Pada Pasal 8 ayat (3) UU tersebut dikatakan bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Fungsi pembinaan daerah tersebut diatur dalam Pasal 375 ayat (2) dan (3) bahwa pembinaan umum dilakukan oleh Mendagri mencakup 10 kegiatan pembinaan termasuk di dalamnya adalah pembinaan terhadap perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan daerah," ujarnya.
Wempi memaparkan, fasilitasi pembinaan umum yang dilakukan Kemendagri dalam penyelenggaraan urusan PPSI yaitu melalui sinkronisasi dan koordinasi pusat dan daerah dalam mendukung pencapaian target nasional. Hal ini khususnya dalam meningkatkan layanan irigasi secara terpadu dan berkelanjutan.
Dengan demikian, sambung Wempi, penyelenggaraan kegiatan PPSI tersebut baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun fungsi pengendalian membutuhkan tata kelola bersama pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Upaya ini juga perlu didukung oleh masyarakat petani sebagai pihak yang memanfaatkan air irigasi.
"Sinkronisasi pusat dan daerah dalam pelaksanaan urusan PPSI tersebut selaras dengan Pasal 258 ayat (2) dalam UU 23/2014 bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, termasuk halnya dalam perencanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi," tandasnya.
"Fungsi pembinaan daerah tersebut diatur dalam Pasal 375 ayat (2) dan (3) bahwa pembinaan umum dilakukan oleh Mendagri mencakup 10 kegiatan pembinaan termasuk di dalamnya adalah pembinaan terhadap perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan daerah," ujarnya.
Wempi memaparkan, fasilitasi pembinaan umum yang dilakukan Kemendagri dalam penyelenggaraan urusan PPSI yaitu melalui sinkronisasi dan koordinasi pusat dan daerah dalam mendukung pencapaian target nasional. Hal ini khususnya dalam meningkatkan layanan irigasi secara terpadu dan berkelanjutan.
Dengan demikian, sambung Wempi, penyelenggaraan kegiatan PPSI tersebut baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun fungsi pengendalian membutuhkan tata kelola bersama pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Upaya ini juga perlu didukung oleh masyarakat petani sebagai pihak yang memanfaatkan air irigasi.
"Sinkronisasi pusat dan daerah dalam pelaksanaan urusan PPSI tersebut selaras dengan Pasal 258 ayat (2) dalam UU 23/2014 bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, termasuk halnya dalam perencanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :