46% Irigasi di Indonesia Rusak, Wamendagri Dorong Pemda Lakukan Perbaikan
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 01:44 WIB
loading...
Wamendagri John Wempi Wetipo menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah atasi persoalan irigasi di Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan masalah irigasi di Indonesia. Pasalnya, saat ini masih ada isu dan permasalahan dalam pengelolaan irigasi seperti, kondisi fisik jaringan irigasi, kelembagaan, dan partisipasi petani.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo pada acara Pertemuan Dukungan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan Program Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) periode 2023-2025 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Wempi menerangkan, berdasarkan hasil audit teknis irigasi 2014 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan dari luas daerah irigasi permukaan sekitar 7,145 juta hektare, sekitar 46% di antaranya dalam kondisi rusak.
Baca juga: Mengawal Peran Penting Komisi Irigasi dalam Modernisasi Irigasi
"Kerusakan terbesar pada jaringan irigasi merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lebih dari 50% jaringan irigasi kewenangan pemerintah daerah mengalami kerusakan. Selain itu juga dukungan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) masih belum optimal, dan partisipasi petani pemakai air irigasi juga masih terbatas," katanya.
Padahal, keberadaan irigasi sangat dibutuhkan bagi ketahanan pangan Indonesia. Karena itu, berbagai isu dan permasalahan tersebut perlu diantisipasi termasuk oleh Kemendagri melalui kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Mendagri Minta Daerah Antisipasi Dampak El Nino
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo pada acara Pertemuan Dukungan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan Program Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) periode 2023-2025 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Wempi menerangkan, berdasarkan hasil audit teknis irigasi 2014 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan dari luas daerah irigasi permukaan sekitar 7,145 juta hektare, sekitar 46% di antaranya dalam kondisi rusak.
Baca juga: Mengawal Peran Penting Komisi Irigasi dalam Modernisasi Irigasi
"Kerusakan terbesar pada jaringan irigasi merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lebih dari 50% jaringan irigasi kewenangan pemerintah daerah mengalami kerusakan. Selain itu juga dukungan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) masih belum optimal, dan partisipasi petani pemakai air irigasi juga masih terbatas," katanya.
Padahal, keberadaan irigasi sangat dibutuhkan bagi ketahanan pangan Indonesia. Karena itu, berbagai isu dan permasalahan tersebut perlu diantisipasi termasuk oleh Kemendagri melalui kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Mendagri Minta Daerah Antisipasi Dampak El Nino
Lihat Juga :