Kejagung Diyakini Sangat Hati-hati Tangani Kasus BTS Kominfo

Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:25 WIB
loading...
Kejagung Diyakini Sangat Hati-hati Tangani Kasus BTS Kominfo
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono tidak sependapat dengan tuduhan Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono tidak sependapat dengan tuduhan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Menurutnya, tudingan itu terbantahkan dengan tersangka-tersangka baru berdasarkan perkembangan kasus.

"Justru dengan adanya pengusutan terhadap beberapa orang yang dijadikan tersangka baru berdasarkan keterangan sesuai fakta di pengadilan menunjukkan Kejaksaan Agung tidak tebang pilih," katanya saat dihubungi, Kamis (19/10/2023).

Diketahui, sejumlah pihak menyebut Kejagung tebang pilih dalam penanganan kasus BTS 4G. Alasannya, ada beberapa pihak yang masih dijadikan saksi.





Agus berpendapat, kasus BTS 4G ditangani dengan hati-hati dan mengedepankan asas hukum yang adil (due process of law) oleh Kejagung. "Apa yang dilakukan oleh Kejagung dalam menjalankan kewenangannya untuk melakukan proses hukum (perkara BTS) telah menerapkan asas prudent (kehati-hatian) dan juga asas due process of law sesuai hukum acara pidana yang berlaku," katanya.

Atas dasar itu, Agus mengapresiasi kinerja Kejagung dalam mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G. Sebab, penanganan perkaranya mengikuti perkembangan yang terjadi, termasuk fakta-fakta persidangan.

"Menurut saya, (penanganan kasus BTS 4G) masih on the track. Justru fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dijadikan sebagai petunjuk untuk melakukan proses hukum terhadap mereka yang terlibat dalam kasus BTS tersebut," urainya.

Hingga kini, Kejagung secara keseluruhan telah menetapkan 14 tersangka, yang sebagian sudah disidang dan berstatus terdakwa, kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dua tersangka terakhir adalah Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)