Kasus BTS Kominfo, Sidang Tuntutan Johnny G Plate Digelar 25 Oktober
Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:19 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (25/10/2023). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (25/10/2023). Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang, Kamis (19/10/2023).
"Jadi (sidang) tuntutan tanggal 25 (Oktober)," kata Fahzal.
Selain Johnny, dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto. Keduanya pun akan menjalani sidang yang sama.
Baca juga: Kejagung Bakal Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Terlibat Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Jadi (sidang) tuntutan tanggal 25 (Oktober)," kata Fahzal.
Selain Johnny, dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto. Keduanya pun akan menjalani sidang yang sama.
Baca juga: Kejagung Bakal Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Terlibat Kasus Korupsi BTS Kominfo
Lihat Juga :