Kasus BTS Kominfo, Sidang Tuntutan Johnny G Plate Digelar 25 Oktober
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (25/10/2023). Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang, Kamis (19/10/2023).
"Jadi (sidang) tuntutan tanggal 25 (Oktober)," kata Fahzal.
Selain Johnny, dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto. Keduanya pun akan menjalani sidang yang sama.
Fahzal menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum dan kuasa hukum. "Replik tanggal 3 (November), replik duplik terserah nanti lah," ujarnya.
Sebagai informasi, Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Mantan Sekjen Nasdem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Kerugian keuangan negara itu merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh terdakwa lainnya.
"Jadi (sidang) tuntutan tanggal 25 (Oktober)," kata Fahzal.
Selain Johnny, dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto. Keduanya pun akan menjalani sidang yang sama.
Fahzal menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum dan kuasa hukum. "Replik tanggal 3 (November), replik duplik terserah nanti lah," ujarnya.
Sebagai informasi, Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Mantan Sekjen Nasdem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Kerugian keuangan negara itu merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh terdakwa lainnya.