Pakar Hukum Sebut MK Jadi Mahkamah Politik terkait Putusan Syarat Capres Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:17 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut MK...
Pakar Hukum Tata Negara Unpad, Indra Perwira menilai, putusan MK soal syarat batas usia capres dan cawapres memberi ruang masuknya politik ke hukum. Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Perwira menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia capres dan cawapres memberi ruang masuknya politik ke hukum.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Capres Cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Capres Cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Ini kan memang ada gejala bentuknya sudah bukan yang pertama, istilah inkonstitusional bersyarat itu adalah pintu politik masuk ke hukum. Kita lihat waktu Undang-undang Cipta Kerja itu kan sama inkonstitusional bersyarat itu udah jelas tidak bersikap artinya memberi ruang bagi masuknya politik," kata Indra, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Peluang Gibran Maju Cawapres Usai Putusan MK, Jokowi: Silakan Tanyakan Parpol

Menurut Indra, ada segelintir orang yang diuntungkan dengan putusan MK terkait syarat Capres Cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Tidak boleh kecuali pernah itu kan menunjuk pada orang orang tertentu. Berapa orang yang menjabat kepala daerah di bawah 40 tahun? Emang bisa dihitung jari kan, itu bukan standar perilaku umum yang bisa di ini setiap orang tapi menunjuk pada orang-orang tertentu," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Berita Terkini
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Infografis
Milisi Houthi Bajak...
Milisi Houthi Bajak Kapal Terkait Israel, 25 Awak jadi Sandera
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved