Polemik Putusan MK, Ray Rangkuti: Ganjar Pranowo Bisa Bebas dari Bayang-bayang Jokowi

Senin, 16 Oktober 2023 - 23:46 WIB
loading...
Polemik Putusan MK, Ray Rangkuti: Ganjar Pranowo Bisa Bebas dari Bayang-bayang Jokowi
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti (kiri) menilai polemik keputusan MK menguntungkan Capres 2024 Ganjar Pranowo saat Dialog TPWR yang disiarkan SINDOnews TV, Senin (16/10/2023). Foto: SINDOnews TV
A A A
JAKARTA - Pengamat politik yang juga Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai polemik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguntungkan Capres 2024 Ganjar Pranowo . MK telah mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Selain terbebas dari bayang-bayang sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi), situasi saat ini tidak lagi dikaitkan dengan PDIP melainkan secara personal.

"Bisa menguntungkan dirinya (Ganjar). Dia terbebas dari bayang-bayang Pak Jokowi. Kenyataan Ganjar bisa dapat 1-2 persen kenaikannya," ujar Ray dalam Dialog TPWR yang disiarkan SINDOnews TV, Senin (16/10/2023).



"Segala kaitan dengan hal positif Jokowi nggak ngefek, sebaliknya itu ngefeknya ke PDIP. Justru dengan situasi ini segala tindakan negatif di mata masyarakat tidak lagi dikaitkan dengan Ganjar dan PDIP," katanya.

Menurut dia, saat ini Ganjar seolah-olah di-prank oleh Jokowi. Padahal, dulunya Jokowi yang sangat gencar mempromosikan Ganjar agar dapat dijadikan capres PDIP.

"Itu justru mungkin menambah efek positif kepada Ganjar. Pemilih kita ada orang yang didzalimi seolah mungkin sulit diterima orang," ujar Ray.

Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia Capres-Cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu apabila tidak dimaknai dengan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah.

“Sehingga, Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2668 seconds (0.1#10.140)