Polemik Putusan MK, Ray Rangkuti: Ganjar Pranowo Bisa Bebas dari Bayang-bayang Jokowi

Senin, 16 Oktober 2023 - 23:46 WIB
loading...
Polemik Putusan MK,...
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti (kiri) menilai polemik keputusan MK menguntungkan Capres 2024 Ganjar Pranowo saat Dialog TPWR yang disiarkan SINDOnews TV, Senin (16/10/2023). Foto: SINDOnews TV
A A A
JAKARTA - Pengamat politik yang juga Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai polemik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguntungkan Capres 2024 Ganjar Pranowo . MK telah mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Selain terbebas dari bayang-bayang sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi), situasi saat ini tidak lagi dikaitkan dengan PDIP melainkan secara personal.

"Bisa menguntungkan dirinya (Ganjar). Dia terbebas dari bayang-bayang Pak Jokowi. Kenyataan Ganjar bisa dapat 1-2 persen kenaikannya," ujar Ray dalam Dialog TPWR yang disiarkan SINDOnews TV, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Yusuf Lakaseng Perindo Sebut MK Jadi Alat Politik usai Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah

"Segala kaitan dengan hal positif Jokowi nggak ngefek, sebaliknya itu ngefeknya ke PDIP. Justru dengan situasi ini segala tindakan negatif di mata masyarakat tidak lagi dikaitkan dengan Ganjar dan PDIP," katanya.

Menurut dia, saat ini Ganjar seolah-olah di-prank oleh Jokowi. Padahal, dulunya Jokowi yang sangat gencar mempromosikan Ganjar agar dapat dijadikan capres PDIP.

"Itu justru mungkin menambah efek positif kepada Ganjar. Pemilih kita ada orang yang didzalimi seolah mungkin sulit diterima orang," ujar Ray.

Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia Capres-Cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu apabila tidak dimaknai dengan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah.

“Sehingga, Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Purnawirawan TNI Tuntut...
Purnawirawan TNI Tuntut Penggantian Wapres Gibran, Ini Kata Ganjar Pranowo
Besok, Sidang Perdana...
Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Ganjar Pranowo Ungkap...
Ganjar Pranowo Ungkap Bunda Iffet Sempat Minta Pulang sebelum Meninggal
Melayat Bunda Iffet,...
Melayat Bunda Iffet, Ganjar: Sosok Ibu yang Mencintai Anaknya
Ganjar Pranowo Sampaikan...
Ganjar Pranowo Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Bunda Iffet
Rekomendasi
Kisah Penolakan Rakyat...
Kisah Penolakan Rakyat Tumapel ketika Ken Arok Mengangkat Ken Dedes Jadi Penguasa
Siapa Saja Elemen di...
Siapa Saja Elemen di Yaman yang Ingin Melemahkan Houthi?
MNC Games & Animation...
MNC Games & Animation Hadir dalam Event Make Expo 2025 di BSD Pameran Musik & Edukasi Anak Terbesar di Indonesia
Berita Terkini
Ditelepon Prabowo, PM...
Ditelepon Prabowo, PM Australia Anthony Albanese Ingin Kunjungi Indonesia
Ambisi Kim Jong-un Membangun...
Ambisi Kim Jong-un Membangun Pariwisata Korea Utara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved