Yusuf Lakaseng Perindo Sebut MK Jadi Alat Politik usai Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah
Senin, 16 Oktober 2023 - 23:04 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyebut MK kini menjadi alat politik di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Dialog TPWR yang disiarkan di SINDOnews TV, Senin (16/10/2023). Foto: SINDOnews TV
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi alat politik di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini karena keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).
"MK dulunya penjaga konstitusi sekarang MK seperti masuk dalam lingkaran politik. Degradasi menjadi Mahkamah Keluarga atau alat politik," ujar Yusuf dalam Dialog TPWR yang disiarkan di SINDOnews TV, Senin (16/10/2023).
Putusan ini juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat karena MK akan dituduh mencoba membuka jalan hadirnya sebuah dinasti politik.
Baca juga: Soal Putusan MK, Jokowi Tegaskan Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres
"Sepertinya kesimpulan terbenarkan peristiwa ini Pak Jokowi gagal keinginan memperpanjang jabatan, tambah periode, sekarang mewariskan ke anaknya. Jelas kerugian bagi MK karena lihat saja suara publik, kepercayaan ke MK terdegradasi dipresentasikan kepada Mahkamah Keluarga atau Mahkamah Kardus," ungkapnya.
Partai Perindo sebagai partai pendukung Bacapres PDIP Ganjar Pranowo meyakini bahwa hal ini tidak akan berdampak negatif terhadap citra mantan Gubernur Jawa Tengah itu. Justru citra Presiden Jokowi akan tergerus karena peristiwa itu.
Menurut dia, publik akan bersimpati kepada Ganjar Pranowo ke depan karena melihat posisi Ganjar yang seolah-olah dikhianati oleh anggota sesama parpolnya sendiri.
"Peristiwa ini nggak ke Ganjar. Publik malah kasihan ke Ganjar sudah dikepung banyak partai ditambah anak presiden, berarti harus dukung Ganjar," kata Yusuf.
"Kita santai dengan situasi ini. Kita sekarang memastikan dialah (Ganjar) pemimpin ke depan, kerjanya dijamin lagi, akselerasi pembangunan bisa menjadikan lapangan pekerjaan," tambahnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia Capres-Cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu apabila tidak dimaknai dengan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah.
“Sehingga, Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
"MK dulunya penjaga konstitusi sekarang MK seperti masuk dalam lingkaran politik. Degradasi menjadi Mahkamah Keluarga atau alat politik," ujar Yusuf dalam Dialog TPWR yang disiarkan di SINDOnews TV, Senin (16/10/2023).
Putusan ini juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat karena MK akan dituduh mencoba membuka jalan hadirnya sebuah dinasti politik.
Baca juga: Soal Putusan MK, Jokowi Tegaskan Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres
"Sepertinya kesimpulan terbenarkan peristiwa ini Pak Jokowi gagal keinginan memperpanjang jabatan, tambah periode, sekarang mewariskan ke anaknya. Jelas kerugian bagi MK karena lihat saja suara publik, kepercayaan ke MK terdegradasi dipresentasikan kepada Mahkamah Keluarga atau Mahkamah Kardus," ungkapnya.
Partai Perindo sebagai partai pendukung Bacapres PDIP Ganjar Pranowo meyakini bahwa hal ini tidak akan berdampak negatif terhadap citra mantan Gubernur Jawa Tengah itu. Justru citra Presiden Jokowi akan tergerus karena peristiwa itu.
Menurut dia, publik akan bersimpati kepada Ganjar Pranowo ke depan karena melihat posisi Ganjar yang seolah-olah dikhianati oleh anggota sesama parpolnya sendiri.
"Peristiwa ini nggak ke Ganjar. Publik malah kasihan ke Ganjar sudah dikepung banyak partai ditambah anak presiden, berarti harus dukung Ganjar," kata Yusuf.
"Kita santai dengan situasi ini. Kita sekarang memastikan dialah (Ganjar) pemimpin ke depan, kerjanya dijamin lagi, akselerasi pembangunan bisa menjadikan lapangan pekerjaan," tambahnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia Capres-Cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu apabila tidak dimaknai dengan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah.
“Sehingga, Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
(jon)
Lihat Juga :