Jokowi Persilakan Pakar Hukum Menilai Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pakar hukum untuk memberikan penilaian mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres yang telah disidangkan.
Jokowi tidak ingin berkomentar mengenai putusan tersebut. Menurut Jokowi, jika dirinya berkomentar maka akan dapat disalahartikan. "Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan Yudikatif," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi juga meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK mengenai hasil putusan sidang batas usia capres-cawapres. "Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Jokowi tidak ingin berkomentar mengenai putusan tersebut. Menurut Jokowi, jika dirinya berkomentar maka akan dapat disalahartikan. "Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan Yudikatif," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi juga meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK mengenai hasil putusan sidang batas usia capres-cawapres. "Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
(cip)