Putusan MK Batas Usia Capres-cawapres, Jokowi: Saya Tak Ingin Berpendapat Nanti Bisa Salah Dimengerti
Senin, 16 Oktober 2023 - 20:27 WIB
loading...
Presiden Jokowi enggan berpendapat terkait putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023. Foto/YouTube Setpres
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berpendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.
Presiden Jokowi meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK. Jokowi tidak ingin memberikan komentar mengenai putusan tersebut.
"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," ungkap Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi meminta semua pihak lebih baik meminta tanggapan kepada pakar hukum. Jokowi tidak ingin berkomentar, karena tidak ingin mencampuri kewenangan yudikatif.
"Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.
Presiden Jokowi meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK. Jokowi tidak ingin memberikan komentar mengenai putusan tersebut.
"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," ungkap Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi meminta semua pihak lebih baik meminta tanggapan kepada pakar hukum. Jokowi tidak ingin berkomentar, karena tidak ingin mencampuri kewenangan yudikatif.
"Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.
Lihat Juga :