Wakil Ketua MPR: Putusan MK yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan dengan 6 Hakim Konstitusi
Senin, 16 Oktober 2023 - 20:17 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, putusan MK yang dibacakan Anwar Usman bertentangan dengan enam hakim konstitusi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat umur capres dan cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menui polemik. Putusan perkara kontroversial tersebut dinilai tampak aspek politiknya ketimbang aspek hukum konstitusi.
Seperti diketahui, dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "Berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Berdasarkan amar putusan, redaksi ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berubah menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
”Akan tetapi, apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK tersebut. Persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan,” kata Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Senin (16/10/2023).
Seperti diketahui, dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "Berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Berdasarkan amar putusan, redaksi ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berubah menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
”Akan tetapi, apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK tersebut. Persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan,” kata Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Senin (16/10/2023).
Lihat Juga :