Soal Supervisi Kasus Pemerasan SYL, KPK Pertimbangkan Potensi Konflik Kepentingan
Senin, 16 Oktober 2023 - 14:34 WIB
loading...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mempertimbangkan potensi konflik kepentingan terkait permintaan supervisi dalam kasus dugaan pemerasaan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mempertimbangkan terlebih dahulu soal surat supervisi dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Salah satu pertimbangannya, terkait adanya potensi konflik kepentingan.
"Pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (16/10/2023).
Ali menyebutkan, pihaknya sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu mendorong seluruh proses pengungkapannya. "(KPK) selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: KPK Ngaku Belum Terima Surat Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL dari Polda Metro
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat pengajuan supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.
"Pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (16/10/2023).
Ali menyebutkan, pihaknya sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu mendorong seluruh proses pengungkapannya. "(KPK) selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: KPK Ngaku Belum Terima Surat Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL dari Polda Metro
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat pengajuan supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.
Lihat Juga :