Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Senin, 16 Oktober 2023 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tersebut maka penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan undang-undang ini harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketentraman umum. Begitu pula halnya dalam penyampaian pendapat di muka umum terkait kinerja pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dan KPK .
Selain pengaturan dan pembatasan tersebut, penyampaian kebebasan pendapat di muka umum juga tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaaan, agama, keamanan dan ketertiban sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 28 J UUD 1945.
Partisipasi publik dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi telah dicantumkan di dalam Bab V UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam hal partisipasi publik atau peran serta masyarakat menurut Bab V tersebut menyatakan bahwa, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal : 1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c.
Baca Juga: Kejaksaan Paling Dipercaya Publik dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Merujuk ketentuan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi tersebut menunjukkan bahwa celah hukum yang luas telah disediakan bagi masyarakat untuk berpartisipasi (bukan hanya dalam bentuk unjuk rasa) dalam pemberantasan korupsi.
Di dalam Konvensi PBB Antikorupsi tahun 2003 yang telah diratifikasi UU RI Nomor 7 Tahun 2006, partisipasi publik telah dicantumkan dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 13 Participation of Society.
Selain pengaturan dan pembatasan tersebut, penyampaian kebebasan pendapat di muka umum juga tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaaan, agama, keamanan dan ketertiban sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 28 J UUD 1945.
Partisipasi publik dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi telah dicantumkan di dalam Bab V UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam hal partisipasi publik atau peran serta masyarakat menurut Bab V tersebut menyatakan bahwa, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal : 1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c.
Baca Juga: Kejaksaan Paling Dipercaya Publik dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Merujuk ketentuan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi tersebut menunjukkan bahwa celah hukum yang luas telah disediakan bagi masyarakat untuk berpartisipasi (bukan hanya dalam bentuk unjuk rasa) dalam pemberantasan korupsi.
Di dalam Konvensi PBB Antikorupsi tahun 2003 yang telah diratifikasi UU RI Nomor 7 Tahun 2006, partisipasi publik telah dicantumkan dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 13 Participation of Society.
Lihat Juga :