Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi

Senin, 16 Oktober 2023 - 14:15 WIB
loading...
A A A
Di dalam Bab I Pasal 13 tersebut dicantumkan ketentuan bahwa setiap negara peratifikasi berkewajiban mempromosikan partisipasi masyarakat seperti LSM dan organisasi masyarakat untuk memerangi korupsi dan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan menghadapi perkembangan korupsi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum domestic masing-masing.

Namun, kebebasan berpartisipasi masyarakat sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan harus menghargai hak-hak dan reputasi orang lain dan sejauh mungkin dapat melindungi keamanan nasional masing-masing negara atau kesusilaan masyarakat. Merujuk ketentuan Konvensi PBB tentang Antikorupsi tersebut jelas bahwa partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi merupakan hak masyarakat di satu sisi dan juga kewajiban negara memberikan ruang akses masyarakat ke dalam kinerja penegakan hukum dan kewajiban pejabat publik untuk mendorong dan memberikan kesempatan luas kepada masyarakat dengan pembatasan-pembatasan tertentu yang hampir sama dengan ketentuan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Bab V UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Namun yang terjadi dalam kenyataan partisipasi masyarakat di Indonesia, di dalam penegakan hukum telah terjadi secara tidak objektif serta terbukti telah melanggar asas praduga tak bersalah serta tidak menghargai hak (asasi) tersangka/terdakwa dalam melakukan pembelaan. Di lain pihak kita saksikan pula partisipasi masyarakat telah mencampuri kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim terlalu jauh dibantu oleh pers dan media sosial yang bebas tetapi tidak bertanggung jawab menggiring opini agar tersangka tetap dipersalahkan jauh-jauh hari sebelum diadili oleh persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum sehingga tidak ada lagi celah hukum bagi tersangka/terdakwa untuk melakukan pembelaan secara benar.

Hakim-hakim tipikor pun mengalami tekanan dan intimidasi terutama jika perkara korupsi berasal dari limpahan KPK. Dalam banyak hal sejak KPK jilid III sampai saat ini, hakim tipikor terpaksa dan dengan berat hati telah memutuskan seseorang terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman minimal 1 s/d 3 tahun dan maksimal 20 tahun dalam hal pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Dalam hal ini partisipasi publik dengan bantuan pers dan medsos yang menggebu-gebu mencerminkan kepedulian terhadap masalah korupsi yang telah menggurita.Akan tetapi, sering tampak kebablasan sehingga menggerus objektivitas proses peradilan pidana dalam perkara korupsi yang mengakibatkan ketidakadilan bahkan kezaliman.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Rekomendasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved