Kejagung Bakal Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Terlibat Kasus Korupsi BTS Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana memastikan, pihaknya akan menindak tegas oknum jaksa yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Jadi saya pastikan, saya yakinkan kalau pun ada, perintah Pak Jaksa Agung tegas, akan dilakukan penindakan, kalau pun ada," kata Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Hal tersebut diungkap Ketut Sumedana untuk merespons fakta persidangan yang menyebut Edward Hutahaean menyakinkan salah satu terdakwa dengan mengaku memiliki kenalan di Kejaksaan, serta menunjukan foto bersama terduga jaksa tersebut.
Edward kala itu mengklaim dapat meredam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang saat itu tengah diselidiki oleh Kejagung. Ketut pun menjelaskan bahwa semua informasi yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pengembangan bagi penyidik.
"Jadi begini semua informasi yang terungkap di persidangan tentu jadi bahan temen-temen penyidik untuk melakukan penelusuran ya, termasuk foto tadi yang ditunjukkan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya bekerja profesional, transparan, independen, serta bisa diukur. Dia pun mengingatkan setiap orang untuk tidak mudah percaya jika ada pihak yang mengaku mengenal Kejaksaan untuk meraup keuntungan tertentu.
"Karena kami lihat banyak sekali pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjual nama pejabat Kejaksaan, menjual mengaku mengenal hanya dengan menunjukkan foto dan sebagainya. Mampu menggerakan orang lain yang sedang berurusan dengan kejaksaan untuk menyerahkan uang ya," sambungnya.
Sebagai informasi, Edward merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Kuntadi mengatakan, Edward Hutahaean diduga telah melawan hukum, hingga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 Miliar.
Penetapan tersangka Edward merupakan pengembangan dari persidangan. Sebab, nama Edward berkali-kali disebut dalam beberapa kesaksian. Seperti saat sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, yang menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.
"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp 15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
"Jadi saya pastikan, saya yakinkan kalau pun ada, perintah Pak Jaksa Agung tegas, akan dilakukan penindakan, kalau pun ada," kata Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Hal tersebut diungkap Ketut Sumedana untuk merespons fakta persidangan yang menyebut Edward Hutahaean menyakinkan salah satu terdakwa dengan mengaku memiliki kenalan di Kejaksaan, serta menunjukan foto bersama terduga jaksa tersebut.
Edward kala itu mengklaim dapat meredam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang saat itu tengah diselidiki oleh Kejagung. Ketut pun menjelaskan bahwa semua informasi yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pengembangan bagi penyidik.
"Jadi begini semua informasi yang terungkap di persidangan tentu jadi bahan temen-temen penyidik untuk melakukan penelusuran ya, termasuk foto tadi yang ditunjukkan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya bekerja profesional, transparan, independen, serta bisa diukur. Dia pun mengingatkan setiap orang untuk tidak mudah percaya jika ada pihak yang mengaku mengenal Kejaksaan untuk meraup keuntungan tertentu.
Baca Juga
"Karena kami lihat banyak sekali pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjual nama pejabat Kejaksaan, menjual mengaku mengenal hanya dengan menunjukkan foto dan sebagainya. Mampu menggerakan orang lain yang sedang berurusan dengan kejaksaan untuk menyerahkan uang ya," sambungnya.
Sebagai informasi, Edward merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Kuntadi mengatakan, Edward Hutahaean diduga telah melawan hukum, hingga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 Miliar.
Penetapan tersangka Edward merupakan pengembangan dari persidangan. Sebab, nama Edward berkali-kali disebut dalam beberapa kesaksian. Seperti saat sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, yang menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.
"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp 15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
(cip)