Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli Ditangkap Paksa di Surabaya
Senin, 16 Oktober 2023 - 11:56 WIB
loading...
Sadikin Rusli ditangkap paksa pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Foto: Dok Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Sadikin Rusli dilakukan penangkapan paksa pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Hal itu kami lakukan mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan keterangan tersebut relevan dan upaya upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan," kata Kuntadi di Kejagung Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Kuntadi menegaskan, Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan sehingga upaya paksa dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Sadikin Rusli dilakukan penangkapan paksa pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Hal itu kami lakukan mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan keterangan tersebut relevan dan upaya upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan," kata Kuntadi di Kejagung Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Kuntadi menegaskan, Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan sehingga upaya paksa dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.
Lihat Juga :