Meluruskan Konsep Kekerasan di Sekolah

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:50 WIB
loading...
A A A
Regulasi terkait Kekerasan
Kementerian yang relevan sejak lama memiliki kepedulian terhadap kekerasan yang terjadi di sekolah, dan menetapkan regulasi khusus. Sebelumnya sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sayangnya, peraturan tersebut masih belum banyak diketahui pihak sekolah, beberapa definisi cenderung multitafsir karena penggunaan istilah yang sulit dipahami sehingga muncul persepsi berbeda pada berbagai lapisan masyarakat.

Kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi tampaknya segera menyadari kelemahan yang ada pada regulasi yang lama. Melalui Episode Merdeka Belajar ke 25 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Permendikbudristek ini ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2023. Terdapat beberapa perubahan yang sangat mendasar dibandingkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Pertama, yang menjadi fokus pencegahan dan penanganan tidak hanya peserta didik, tetapi juga pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua, adanya definisi yang jelas dan bentuk-bentuk detail kekerasan yang mungkin terjadi. Ketiga, perlunya pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. Di samping itu juga perlu perlu pembentukan satuan tugas oleh pemerintah daerah. Keempat, adanya mekanisme pencegahan yang terstrukutr dan peran masing-masing aktor terkait yang didefinisikan dengan jelas. Yang kelima, adanya pembagian danalur koordinasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan lebih jelas antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.

Perubahan yang terjadi dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini akan memberi kepastian status pelaku dan korban kekerasan. Korban kekerasan akan dijamin memeroleh perlakuan yang adil sehingga tidak bisa diperlakukan seenaknya oleh pelaku. Permendikbudristek ini memberikan pemahaman yang lebih mudah karena disertai contoh-contoh dan ilustrasi yang cukup detil tentang bentuk kekerasan. Hal ini dapat mengurangi dan menghindari munculnya perbedaan persepsi dari berbagai lapisan masyarakat.

Yang menjadi tantangan adalah apakah peraturan ini sudah teredukasi dengan baik kepada berbagai pemangku kepentingan? Proses edukasi yang dilakukan seyogianya melibatkan sinergitas antara berbagai pihak terkait yang ada dalam Masyarakat. Ini menjadi penting karena isu kekerasan apabila dibiarkan akan menyebabkan kekhawatiran dan rasa tidak aman dan nyaman dalam konteks persekolahan, termasuk para orang tua yang mungkin mengalami kecemasan terhadap nasib anak-anaknya di sekolah. Sinergi dan kolaborasi dengan berbagai komunitas, pada prinsipnya akan menjadi lebih efektif apalagi mereka yang memiliki komunikasi dan interaksi dengan “akar rumput”. Berbagai komunitas pastinya siap menjadi mitra pihak pemerintah.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Pendidikan di Antara...
Pendidikan di Antara Keinginan Pasar dan Janji Kesejahteraan
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Rekomendasi
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved