Meluruskan Konsep Kekerasan di Sekolah

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:50 WIB
loading...
A A A
Regulasi terkait Kekerasan
Kementerian yang relevan sejak lama memiliki kepedulian terhadap kekerasan yang terjadi di sekolah, dan menetapkan regulasi khusus. Sebelumnya sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sayangnya, peraturan tersebut masih belum banyak diketahui pihak sekolah, beberapa definisi cenderung multitafsir karena penggunaan istilah yang sulit dipahami sehingga muncul persepsi berbeda pada berbagai lapisan masyarakat.

Kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi tampaknya segera menyadari kelemahan yang ada pada regulasi yang lama. Melalui Episode Merdeka Belajar ke 25 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Permendikbudristek ini ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2023. Terdapat beberapa perubahan yang sangat mendasar dibandingkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Pertama, yang menjadi fokus pencegahan dan penanganan tidak hanya peserta didik, tetapi juga pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua, adanya definisi yang jelas dan bentuk-bentuk detail kekerasan yang mungkin terjadi. Ketiga, perlunya pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. Di samping itu juga perlu perlu pembentukan satuan tugas oleh pemerintah daerah. Keempat, adanya mekanisme pencegahan yang terstrukutr dan peran masing-masing aktor terkait yang didefinisikan dengan jelas. Yang kelima, adanya pembagian danalur koordinasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan lebih jelas antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.

Perubahan yang terjadi dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini akan memberi kepastian status pelaku dan korban kekerasan. Korban kekerasan akan dijamin memeroleh perlakuan yang adil sehingga tidak bisa diperlakukan seenaknya oleh pelaku. Permendikbudristek ini memberikan pemahaman yang lebih mudah karena disertai contoh-contoh dan ilustrasi yang cukup detil tentang bentuk kekerasan. Hal ini dapat mengurangi dan menghindari munculnya perbedaan persepsi dari berbagai lapisan masyarakat.

Yang menjadi tantangan adalah apakah peraturan ini sudah teredukasi dengan baik kepada berbagai pemangku kepentingan? Proses edukasi yang dilakukan seyogianya melibatkan sinergitas antara berbagai pihak terkait yang ada dalam Masyarakat. Ini menjadi penting karena isu kekerasan apabila dibiarkan akan menyebabkan kekhawatiran dan rasa tidak aman dan nyaman dalam konteks persekolahan, termasuk para orang tua yang mungkin mengalami kecemasan terhadap nasib anak-anaknya di sekolah. Sinergi dan kolaborasi dengan berbagai komunitas, pada prinsipnya akan menjadi lebih efektif apalagi mereka yang memiliki komunikasi dan interaksi dengan “akar rumput”. Berbagai komunitas pastinya siap menjadi mitra pihak pemerintah.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Universitas di AS Membatasi...
Universitas di AS Membatasi Mahasiswa Baru Menggunakan AI
Horor! Siswa Daratkan...
Horor! Siswa Daratkan Pesawat Sendirian usai Instruktur Pilot Lompat Bunuh Diri
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Rekomendasi
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Mobil Listrik Denza...
Mobil Listrik Denza Dipajang di Pameran Seni ArtMoments 2026, Ada Apa?
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Berita Terkini
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved