Hamdan Zoelva Sebut Tidak Ada Standar Konstitusi Masalah Usia Capres-Cawapres

Minggu, 15 Oktober 2023 - 14:48 WIB
loading...
Hamdan Zoelva Sebut...
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa masalah usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak ada standar konstitusinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa masalah usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak ada standar konstitusinya. Penetapan batas umur capres-cawapres merupakan kesepakatan politik yang ada di DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Masalah umur capres-cawapres tidak ada standar konstitusinya. “Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” kujarHamdan dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Respons MK yang Bakal Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Dijelaskan dia, di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasar standar norma. Lanjut dia, tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden.

"Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.

Mengenai boleh atau tidak MK menentukan harus umur tertentu? Hamdan menegaskan bahwa hal itu tidak ada standar norma.

"Tidak ada yang apple to apple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya. Kalau berbeda berarti namanya ada perlakuan yang beda. Kalau ini (umur capres-cawapres) tidak ada itu,” tutur Hamdan.

Pengamat Politik IPO Dedi Kurnia Syah mengatakan MK tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan terhadap UU. "Kalaupun MK menerima gugatan ini kan sebetulnya dimulai karena perpanjangan masa jabatan di KPK yang disetujui. Ini yang membuat semua orang latah mengajukan gugatan,” ujar Dedi.

Kalaupun MK mengabulkan gugatan menurunkan batas usia capres-cawapres tetap harus dikembalikan ke DPR. Menurutnya, DPR yang berhak untuk merumuskan kembali UU dengan merevisi UU sesuai dengan rekomendasi MK.

Baca juga: Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Perindo: MK Akan Tetap Berposisi sebagai Penjaga Konstitusi

Dengan konsekuensi ini, lanjut Dedi, kalaupun pilpres memungkinan batas usia tidak lagi 40 tahun maka baru bisa dilakukan pada Pilpres 2029. “Bukan berlaku di Pilpres 2024,” ucap dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
Waspada Garis Putih...
Waspada Garis Putih di Kuku Tanda Ada Tidak Beres di Tubuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved