Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Perindo: MK Akan Tetap Berposisi sebagai Penjaga Konstitusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.
Ada tiga perkara terkait gugatan ini. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang sama-sama meminta MK menetapkan batas usia.
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Internal Christophorus Taufik mengatakan, proses penentuan batas minimal usia Capres dan Cawapres yang sedang berlangsung di MK sekarang harus memiliki landasan.
"MK itu dibentuk dalam rangka adanya kebutuhan suatu lembaga untuk menjadi penjaga dari konstitusi. Selama ini MK sudah menjalankan fungsi itu dengan baik dengan selalu menghindari pembentukan norma baru ataupun subjek hukum baru," kata Christophorus, Sabtu (14/10/2023).
Menurut Christophorus, ada hal yang harus dicermati secara bersama adalah apakah MK masih konsisten terhadap sifat itu. Karena menurutnya, dengan di putuskan batasan usia dengan yang berbeda dengan Undang-Undang maka disitu sudah ada norma baru.
"Atau subjek baru yaitu subjek hukum untuk orang-orang yang usianya sesuai dengan keputusan MK, ini dengan asumsi MK memutuskan merubah batas usia. Tetapi saya secara pribadi sangat percaya MK akan tetap pada posisinya sebagai penjaga konstitusi," ujarnya.
Dilanjutkannya, hakim-hakim di MK bukan hanya mumpuni dari segi dari sisi keilmuan tetapi mereka juga pasti punya apa DNA mempunyai sifat-sifat kenegarawanan yang teruji.
Dengan demikian, Christophorus mengajak warga untuk sama-sama mengawasi apakah MK masih berjalan pada koridornya.
Ada tiga perkara terkait gugatan ini. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang sama-sama meminta MK menetapkan batas usia.
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Internal Christophorus Taufik mengatakan, proses penentuan batas minimal usia Capres dan Cawapres yang sedang berlangsung di MK sekarang harus memiliki landasan.
"MK itu dibentuk dalam rangka adanya kebutuhan suatu lembaga untuk menjadi penjaga dari konstitusi. Selama ini MK sudah menjalankan fungsi itu dengan baik dengan selalu menghindari pembentukan norma baru ataupun subjek hukum baru," kata Christophorus, Sabtu (14/10/2023).
Menurut Christophorus, ada hal yang harus dicermati secara bersama adalah apakah MK masih konsisten terhadap sifat itu. Karena menurutnya, dengan di putuskan batasan usia dengan yang berbeda dengan Undang-Undang maka disitu sudah ada norma baru.
"Atau subjek baru yaitu subjek hukum untuk orang-orang yang usianya sesuai dengan keputusan MK, ini dengan asumsi MK memutuskan merubah batas usia. Tetapi saya secara pribadi sangat percaya MK akan tetap pada posisinya sebagai penjaga konstitusi," ujarnya.
Dilanjutkannya, hakim-hakim di MK bukan hanya mumpuni dari segi dari sisi keilmuan tetapi mereka juga pasti punya apa DNA mempunyai sifat-sifat kenegarawanan yang teruji.
Dengan demikian, Christophorus mengajak warga untuk sama-sama mengawasi apakah MK masih berjalan pada koridornya.