Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Perindo: MK Akan Tetap Berposisi sebagai Penjaga Konstitusi
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 02:13 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Internal Christophorus Taufik. Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.
Ada tiga perkara terkait gugatan ini. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang sama-sama meminta MK menetapkan batas usia.
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Internal Christophorus Taufik mengatakan, proses penentuan batas minimal usia Capres dan Cawapres yang sedang berlangsung di MK sekarang harus memiliki landasan.
Ada tiga perkara terkait gugatan ini. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang sama-sama meminta MK menetapkan batas usia.
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Internal Christophorus Taufik mengatakan, proses penentuan batas minimal usia Capres dan Cawapres yang sedang berlangsung di MK sekarang harus memiliki landasan.
Lihat Juga :