Putusan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres Diharapkan Tak Degradasi Demokrasi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 14:34 WIB
loading...
Putusan MK soal Gugatan...
Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani berharap MK tetap dapat menjaga derajatnya dan kualitas demokrasi dalam memutuskan uji materi yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dapat menjaga derajatnya dan kualitas demokrasi dalam memutuskan uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

"Kami menaruh kepercayaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim MK untuk memutuskan ini. Kita berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya," ujar Kamhar Lukmani, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan 16 Oktober, Perindo Yakin MK Akan Bersikap Adil

Dia menekankan Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepercayaan ke hakim-hakim MK untuk memutus perkara tersebut. Namun, Kamhar mengingatkan MK merupakan lembaga negara yang dilahirkan dari rahim reformasi. Dia berharap putusan yang diberikan MK tak mendegradasi demokrasi.

"Kami tentunya menaruh harapan besar agar keputusan yang ambil MK nantinya tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," lanjutnya.

Pada Senin (16/10/2023) mendatang, MK diagendakan bakal melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Baca juga: Pengamat Hukum Kritik Langkah MK Lambat Tetapkan Gugatan Usia Capres-cawapres

Putusan itu hanya berjarak tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres. Masa pendaftaran capres cawapres peserta Pilpres 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
Hina Bosnia, Reporter...
Hina Bosnia, Reporter TV AS Akhirnya Minta Maaf
Berita Terkini
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved