Polda Metro Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Tetap Lanjut

Kamis, 12 Oktober 2023 - 06:17 WIB
loading...
Polda Metro Tegaskan...
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (5/10/2023). FOTO/DOK.MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tetap berlanjut. Hal itu ditegaskan setelah KPK resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

Di waktu hampir bersamaan saat KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi kasus pemerasan tersebut. Kombes Irwan merupakan saksi kunci atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut kepada Syahrul Yasin Limpo.



Ade Safri Simanjuntak mengatakan, materi pemeriksaan terhadap Irwan Anwar seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, dalam hal ini pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Hingga saat ini sudah ada 11 saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan dan salah satunya sudah dilakukan 2 kali diperiksa," ungkap Ade.

Untuk diketahui, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Sementara Syahrul Yasin Limpo juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementan yang sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, Syahrul mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tegas Ade Safri Simanjuntak.



Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," tegas Ade.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)