KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan SYL di PN Jaksel
Rabu, 11 Oktober 2023 - 19:06 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SYL menggugat praperadilan atas sah atau tidaknya KPK melakukan penetapan tersangka atas dirinya.
KPK mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut lantaran telah mengantongi alat bukti yang cukup. "Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka tentu silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/10/2023).
Ali mengatakan sidang gugatan praperadilan hanya menguji prosedural hukum yang ada di balik kasus dugaan perkara pemerasan jabatan di lingkungan Kementan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ali mengatakan, praperadilan tidak akan menguji substansi dari kasus dugaan korupsi tersebut. "Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," katanya.
Baca juga: Gugat KPK, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan
Ali menyampaikan, KPK tidak akan gentar dengan gugatan praperadilan tersebut karena yakin telah memenuhi prosedur hukum atas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
KPK mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut lantaran telah mengantongi alat bukti yang cukup. "Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka tentu silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/10/2023).
Ali mengatakan sidang gugatan praperadilan hanya menguji prosedural hukum yang ada di balik kasus dugaan perkara pemerasan jabatan di lingkungan Kementan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ali mengatakan, praperadilan tidak akan menguji substansi dari kasus dugaan korupsi tersebut. "Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," katanya.
Baca juga: Gugat KPK, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan
Ali menyampaikan, KPK tidak akan gentar dengan gugatan praperadilan tersebut karena yakin telah memenuhi prosedur hukum atas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Lihat Juga :