Jessica Oh Jessica....
Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Lalau apa bedanya kedua usulan saya itu dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang sudah ada sekarang? Ada beberapa perbedaannya. PK dibatasi waktu atau jumlahnya dan “korban” harus aktif, yang antara lain terpaksa menyewa pengacara dengan biaya mahal. Pemeriksa PK juga bisa jadi orang “itu-itu saja” yang bisa diragukan integritasnya. Sedangkan dua lembaga yang saya swebut di atas, “korban” cukup melapor dengan menyertakan kronologis disertai bukti baru (jika ada), dan selanjutnya kedua lembaga itu yang aktif dan gratis.
Hukum seharusnya memang bukanlah sesuatu yang abstrak. Hukum adalah sesuatu yang Anda dan saya ciptakan dan wujudkan dalam pengalaman hidup sehari-hari. Dan keadilan tidak datang dari langit. Keadilan terjadi ketika orang baik membuat hal itu terjadi. Hukum adalah keputusan. Hanya orang baik yang bisa membuat keputusan yang baik.
Tetapi, dalam hal putusan terhadap Jessica, perlu juga diketahui bahwa putusan itu kabarnya sudah diuji mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali (PK). Dan konon dalam empat sampai lima kali “pengujian” itu, tidak ada satu pun hakim yang menyatakan dissenting opinion alias pendapat yang berbeda. Semua hakim dalam setiap level meyakini bahwa Jessica adalah pelakunya. Sementara Jessica kabarnya tetap pada pendirian bahwa bukan dia pelakuknya. Itu sebabnya dia tidak mau meminta grasi kepada presiden, yang salah syaratnya adalah bahwa dia harus mengaku bersalah.
Demikian juga dengan kata pengacaranya, beberapa saksi ahli dari pihak Jessica, serta sebagian masyarakat kita. Mereka masih merasa ada yang “janggal” dalam keputusan terrhadap Jessica itu.
Apakah putusan itu benar-benar error in persona (salah orang) atau hanya ada beberapa prosedur yang kurang sempurna saja? Lalu, jika benar-benar bukan Jessica pelakunya, siapa dong? Hantu? Sebagai rakyat kecil, kita hanya bisa berharap bagaimana kasus ini bisa dibuat terang benderang sehingga tidak ada keraguan tengtang siapa sebenarnya pelakunya.
Hukum seharusnya memang bukanlah sesuatu yang abstrak. Hukum adalah sesuatu yang Anda dan saya ciptakan dan wujudkan dalam pengalaman hidup sehari-hari. Dan keadilan tidak datang dari langit. Keadilan terjadi ketika orang baik membuat hal itu terjadi. Hukum adalah keputusan. Hanya orang baik yang bisa membuat keputusan yang baik.
Tetapi, dalam hal putusan terhadap Jessica, perlu juga diketahui bahwa putusan itu kabarnya sudah diuji mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali (PK). Dan konon dalam empat sampai lima kali “pengujian” itu, tidak ada satu pun hakim yang menyatakan dissenting opinion alias pendapat yang berbeda. Semua hakim dalam setiap level meyakini bahwa Jessica adalah pelakunya. Sementara Jessica kabarnya tetap pada pendirian bahwa bukan dia pelakuknya. Itu sebabnya dia tidak mau meminta grasi kepada presiden, yang salah syaratnya adalah bahwa dia harus mengaku bersalah.
Demikian juga dengan kata pengacaranya, beberapa saksi ahli dari pihak Jessica, serta sebagian masyarakat kita. Mereka masih merasa ada yang “janggal” dalam keputusan terrhadap Jessica itu.
Apakah putusan itu benar-benar error in persona (salah orang) atau hanya ada beberapa prosedur yang kurang sempurna saja? Lalu, jika benar-benar bukan Jessica pelakunya, siapa dong? Hantu? Sebagai rakyat kecil, kita hanya bisa berharap bagaimana kasus ini bisa dibuat terang benderang sehingga tidak ada keraguan tengtang siapa sebenarnya pelakunya.
(wur)
Lihat Juga :