Geledah Kantor Kemendag 9 Jam, Kejagung Amankan Printer dan Sekotak Kardus

Selasa, 03 Oktober 2023 - 23:53 WIB
loading...
Geledah Kantor Kemendag 9 Jam, Kejagung Amankan Printer dan Sekotak Kardus
Penyidik Kejagung membawa satu kotak kardus yang berisi berkas hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) setelah sembilan jam menggeledah Gedung II Kemendag, Selasa (3/10/2023). FOTO/MPI/GIFFAR RIVANA
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menyelesaikan penggeledahannya di Kantor Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) setelah sembilan jam menggeledah Gedung II Kemendag, Selasa (3/10/2023). Para penyidik keluar dengan membawa satu mesin printer dan satu kotak kardus yang berisi berkas hasil penggeledahan.

Dari pantauan MNC Portal Indonesia, para penyidik keluar dari Gedung II Kemendag pada pukul 21.00 WIB. Terlihat, empat penyidik dengan seragam hitam khas Kejagung langsung meninggalkan Gedung II Kemendag, ditemani oleh satu anggota TNI. Mereka langsung pergi dengan sebuah mobil Innova pelat merah usai penggeledahan.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menaikkan status dugaan korupsi impor gula dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag.

Geledah Kantor Kemendag 9 Jam, Kejagung Amankan Printer dan Sekotak Kardus


"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Kuntadi mengatakan, pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)