Dua Buronan Kakap Indonesia Dikabarkan Ditahan Imigrasi AS
Selasa, 04 Agustus 2020 - 12:39 WIB
loading...
A
A
A
Neta menjelaskan, sumbernya di AS mengungkapkan sampai saat ini masih sedang diupayakan pemulangan kedua buronan tersebut karena ada hambatan dari otoritas AS.
Neta menjelaslan, kasus yang menjerat dua buron tersebut terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.
Kasus ini terungkap setelah ada korban yang melapor dan setelah diselidiki jumlah korbannya mencapai 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar. ”Indra Budiman dan rekannya itu mendirikan perusahaan konsultan property, yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp1 miliar lebih," ungkapnya.
Neta menyebutkan ada 12 properti yang dijual melalui PT Royal Premier Internasional. Penjualan dikemas dengan program investasi emas dan asuransi dengan iming-iming balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cashback sebesar 2% dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah.
(Baca: Penangkapan Djoko Tjandra Diharapkan Ungkap Tabir di Internal Penegak Hukum)
Neta menjelaslan, kasus yang menjerat dua buron tersebut terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.
Kasus ini terungkap setelah ada korban yang melapor dan setelah diselidiki jumlah korbannya mencapai 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar. ”Indra Budiman dan rekannya itu mendirikan perusahaan konsultan property, yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp1 miliar lebih," ungkapnya.
Neta menyebutkan ada 12 properti yang dijual melalui PT Royal Premier Internasional. Penjualan dikemas dengan program investasi emas dan asuransi dengan iming-iming balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cashback sebesar 2% dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah.
(Baca: Penangkapan Djoko Tjandra Diharapkan Ungkap Tabir di Internal Penegak Hukum)
Lihat Juga :