Ganjar Pranowo Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM yang Belum Terungkap

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:38 WIB
loading...
A A A
Selain masalah impunitas hukum, implementasi hukum yang lemah juga menjadi hambatan serius dalam mengungkap pelanggaran HAM di masa lalu. Ini menjadi salah satu tantangan utama yang akan dihadapi Ganjar.

Kelemahan dalam implementasi hukum dapat dilihat dari adopsi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang seharusnya mengatur berbagai ketentuan mengenai restitusi atau kompensasi kepada korban pelanggaran HAM.

Dari berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi, baru kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965 dan 1966 saja yang berhasil mengalami implementasi. Hal ini disebabkan catatan dalam UU Pengadilan HAM yang menegaskan bahwa kompensasi maupun restitusi hanya dapat diberikan melalui keputusan pengadilan.

Kedua, masalah yang telah disebutkan harus menjadi prioritas penyelesaian bagi Ganjar. Fondasi mengungkap kasus pelanggaran HAM berat telah diletakkan Presiden Jokowi melalui Kepres yang mengungkap pelanggaran HAM tahun 1965 hingga 1966.

Namun, masih banyak kasus lain yang harus diungkap seperti peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, Talangsari 1989, Trisakti dan Semanggi 1998. Hal ini akan menjadi bukti konkret dari komitmen Ganjar dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan memberikan keadilan kepada korban-korban yang selama ini menanti keadilan.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)