Yusril: Perppu Buka Peluang Pemerintah Jadi Diktator

Rabu, 19 Juli 2017 - 14:15 WIB
Yusril: Perppu Buka Peluang Pemerintah Jadi Diktator
Yusril: Perppu Buka Peluang Pemerintah Jadi Diktator
A A A
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menyesalkan langkah pemerintah mencabut badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).‎ Pakar hukum yang ditunjuk menjadi kuasa hukum HTI ini menegaskan HTI adalah perkumpulan/ormas yang berbadan hukum atau vereniging.

Dia mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI itu dilakukan pemerintah dengan menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang dinilainya kontroversial.

"Saya sejak awal mengatakan perppu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator," kata Yusril dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2017). (Baca juga: Pemerintah Resmi Bubarkan HTI )

Yusril menilai menganggap pencabutan itu menunjukkan pemerintah secara sepihak berwenang membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa due process of law atau proses penegakan hukum dan adil dan benar sesuai asas negara hukum.

Pakar hukum tata negara ini menilai argumentasi pemerintah menggunakan asas contrariu actus merupakan hal sesat. Dia menilai pemerintah hendak membawa hukum Yunani ke Indonesia.

"SK Menkumham tentang pengesahan berdirinya sebuah badan hukum, sama sekali bukan surat izin seperti surat izin mengemudi yang dikeluarkan polisi," ucapnya.

Seperti diketahui, asas contrarius actus adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang untuk membatalkan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6757 seconds (0.1#10.140)