Pihak Umrah Backpacker Minta Maaf, Kemenag Tetap Proses Laporan ke Polisi

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 11:08 WIB
loading...
Pihak Umrah Backpacker...
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan tetap memproses laporan ke pihak kepolisian meski salah satu pihak penyelenggara umrah backpacker telah meminta maaf. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan tetap memproses laporan ke pihak kepolisian meski salah satu pihak penyelenggara umrah backpacker telah meminta maaf. Hal ini sebagai wujud pemerintah melindungi dan memberi jaminan keselamatan untuk ibadah ke Tanah Suci.

"Ya memang pihak backpacker tadi ada permintaan maaf. Tetapi khusus pengaduan ini kan dikirimkan ke kepolisian nanti tetap proses-proses tahapan itu dilakukan,"kata Nur Arifin, Sabtu (7/10/2023).

Nur kembali menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa bisnis perjalanan ibadah umrah dijalankan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Lembaga tersebut justru jauh lebih aman dan pengawasannya lebih mudah.



"Kami sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan itu sama sekali tidak mempersulit masyarakat untuk ibadah justru mempermudah dengan memberikan jaminan layanan. Kalau umrah melalui PPIU itu jelas ada jaminan layanan baik jaminan layanan ibadah, kalau ada apa-apa negara berhak menuntut yang telah berizin tadi untuk kalau ada pelanggar,"katanya.

Berbeda dengan umrah backpacker yang dikelola tanpa melalui lembaga dan tidak berizin dikhawatirkan dapat menyulitkan jemaah saat menjalani ibadah ke tanah suci. "Tapi kalau ada yang melakukan umrah tanpa backpacker tentu negara engga hadir, tidak ada jaminan, kasihan rakyat malah jadi korban. Kalau ada apa-apa pun tidak ada jaminan ada permasalahan kesehatan tidak ada jaminan dan sebagainya jadi memastikan rakyatnya menerima layanan,"ucapnya.



Dengan demikian, jemaah yang menjadi umrah backpacker kata Nur Arifin tidak bisa melaporkan keluhannya kepada Kemenag. Sebab travel yang tidak memiliki izin di luar kewenangan Kemenag.

"Travel-travel yang tidak berizin itu di luar kewenangan kementerian agama. Maka dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini, pihak aparat penegak hukum kepolisian punya wewenang jika orang melaporkan kepada kami tentu kami teruskan kepada pihak yang berwenang, karena posisi Kemenag tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan hukum kepada yang tidak berizin,"tuturnya.

Sebagai informasi, di dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara selama 6 tahun atau pidana denda Rp6 miliar.

Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana kurungan 8 tahun atau denda Rp8 miliar.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
Hari Bumi Internasional,...
Hari Bumi Internasional, Kemenag Gelar Aksi Tanam Sejuta Pohon
100 Ribu Visa Haji Terbit,...
100 Ribu Visa Haji Terbit, Jemaah Masuk Asrama 1 Mei
Hasil Lobi ke Arab Saudi,...
Hasil Lobi ke Arab Saudi, Menag: Jemaah Indonesia Usia di Atas 90 Tahun Diizinkan Berhaji
Jelang Ibadah Haji,...
Jelang Ibadah Haji, Masyarakat Diwanti-wanti Tak Tergiur Visa Non-Haji
BPKH Limited Siapkan...
BPKH Limited Siapkan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah selama Puncak Haji
Tambahan Kuota Petugas...
Tambahan Kuota Petugas Haji untuk Pos Layanan dan Bantuan Jemaah
Kemenag Gandeng Masjid,...
Kemenag Gandeng Masjid, KUA, dan Wakaf Hutan Lestarikan Lingkungan
130 Orang Lolos Seleksi...
130 Orang Lolos Seleksi Calon Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2025
Rekomendasi
Menanti Gelar Ke-20...
Menanti Gelar Ke-20 Liverpool di Liga Inggris dan Ucapan Sir Alex Ferguson
Urban Market Baru Hidupkan...
Urban Market Baru Hidupkan Ruang Publik di Kawasan Paramount Petals Tangerang
Bunda Iffet Siapkan...
Bunda Iffet Siapkan 100 Seragam Putih untuk Slank sebelum Meninggal
Berita Terkini
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
1 jam yang lalu
PMRI Ajak Perantau Riau...
PMRI Ajak Perantau Riau Berkontribusi Membangun Bangsa
1 jam yang lalu
Inovasi AI Diyakini...
Inovasi AI Diyakini Bisa Bawa Dunia Teknologi Semakin Bermanfaat
2 jam yang lalu
Penghargaan Spesial...
Penghargaan Spesial dari GP Ansor untuk Paus Fransiskus
2 jam yang lalu
Wamen Juri Ardiantoro...
Wamen Juri Ardiantoro Bela Gibran soal Monolog: Pekerjaan Wapres Bicara, Masa Dilarang
2 jam yang lalu
BPMI MoU Program Peduli...
BPMI MoU Program Peduli Thalasemia Dalam Penguatan Halal dan Kesehatan
2 jam yang lalu
Infografis
Sangkal Tudingan Zelensky,...
Sangkal Tudingan Zelensky, Rusia: China tetap Seimbang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved