Muhammadiyah Pertanyakan Alasan Kemenag soal Umrah Backpacker Dilarang

Rabu, 04 Oktober 2023 - 15:31 WIB
loading...
Muhammadiyah Pertanyakan...
Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad mempertanyakan, alasan Menag Yaqut Cholil Qoumas melarang umrah backpacker, Rabu (4/10/2023). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah , Dadang Kahmad mempertanyakan alasan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang umrah backpacker . Padahal, umat Islam diperbolehkan mencari cara apa pun untuk pergi ke Tanah Suci.

"Kenapa ya dilarang. Padahal biarkan saja mereka cari cara untuk pergi ke Tanah Suci," kata Dadang kepada MNC Portal, Rabu (4/10/2023).

Dadang menilai, umrah backpacker tidak perlu dilarang. Yang penting mereka telah melaporkan diri ke pihak imigrasi setempat. "Asal mereka lapor ke imigrasi," ucapnya.

Baca juga: Inilah Hikmah Besar Dibalik Ibadah Umrah

Sebelumnya, Kemenag melarang Umrah backpacker karena disebutkan tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh pemerintah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.

Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara selama enam tahun atau pidana denda Rp6 miliar.

Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana kurungan 8 tahun atau denda Rp8 miliar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
Kemenag Buka Seleksi...
Kemenag Buka Seleksi Mahasiswa ke Al-Azhar 2025, Catat Jadwalnya
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
Prabowo Resmikan Terminal...
Prabowo Resmikan Terminal 2F Bandara Soetta Khusus Melayani Haji dan Umrah
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Bank Aladin dan Muhammadiyah...
Bank Aladin dan Muhammadiyah Kerja Sama Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah
Rekomendasi
Kronologi Kerusuhan...
Kronologi Kerusuhan Lapas Muara Beliti Sumsel Gara-gara Razia HP
Warnai Pagi Kamu dengan...
Warnai Pagi Kamu dengan Program Infotainment terFavorit!
UK Maranatha Gelar Job...
UK Maranatha Gelar Job Fair, Ratusan Lowongan Kerja Tersedia
Berita Terkini
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Pulang dari Podcast...
Pulang dari Podcast Refly Harun, Rizal Fadillah Ditabrak Motor
Bareskrim Polri Turun...
Bareskrim Polri Turun ke Solo dan Yogyakarta, Penyelidikan Ijazah Jokowi Capai 90 Persen!
Staf dan Satpam Rumah...
Staf dan Satpam Rumah Aspirasi Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Sidang Gugatan Mobil...
Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Infografis
5 Alasan China Mampu...
5 Alasan China Mampu Akhiri Dominasi Kapal Induk Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved