Muhammadiyah Pertanyakan Alasan Kemenag soal Umrah Backpacker Dilarang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah , Dadang Kahmad mempertanyakan alasan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang umrah backpacker . Padahal, umat Islam diperbolehkan mencari cara apa pun untuk pergi ke Tanah Suci.
"Kenapa ya dilarang. Padahal biarkan saja mereka cari cara untuk pergi ke Tanah Suci," kata Dadang kepada MNC Portal, Rabu (4/10/2023).
Dadang menilai, umrah backpacker tidak perlu dilarang. Yang penting mereka telah melaporkan diri ke pihak imigrasi setempat. "Asal mereka lapor ke imigrasi," ucapnya.
Sebelumnya, Kemenag melarang Umrah backpacker karena disebutkan tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh pemerintah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.
Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara selama enam tahun atau pidana denda Rp6 miliar.
Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana kurungan 8 tahun atau denda Rp8 miliar.
"Kenapa ya dilarang. Padahal biarkan saja mereka cari cara untuk pergi ke Tanah Suci," kata Dadang kepada MNC Portal, Rabu (4/10/2023).
Dadang menilai, umrah backpacker tidak perlu dilarang. Yang penting mereka telah melaporkan diri ke pihak imigrasi setempat. "Asal mereka lapor ke imigrasi," ucapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kemenag melarang Umrah backpacker karena disebutkan tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh pemerintah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.
Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara selama enam tahun atau pidana denda Rp6 miliar.
Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana kurungan 8 tahun atau denda Rp8 miliar.
(maf)