Soal Sertifikat Tanah, Menteri Hadi Kedepankan Efisiensi hingga Aksesibilitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terus fokus dalam menyelesaikan masalah sertifikat tanah. Untuk itu, Menteri Hadi kedepankan efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas, hingga aksesibilitas data dan dokumen pertanahan.
Sejumlah langkah ini diaplikasikan Menteri Hadi dengan dua tahap milestone digitalisasi layanan pertanahan. Yang pertama, digitalisasi layanan yang kini sedang dilaksanakan oleh seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
"Digitalisasi ini meliputi tujuh layanan pertanahan yang bisa dilakukan secara cepat dan online," kata Menteri Hadi dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, tujuh layanan tersebut meliputi: Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya Manual dan Roya Elektronik, Hak Tanggungan, Peralihan (kecuali warisan), Pendaftaran Surat Keputusan, dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik.
"Dengan demikian tujuh layanan ini sudah meliputi 79 persen layanan pertanahan yang bisa diakses mudah oleh masyarakat luas," ucapnya.
Menteri Hadi menambahkan, milestone kedua adalah digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan integrasi lintas lembaga dan bisnis. "Yang sudah dilakukan adalah sertifikat digital aset milik negara dan BUMN," tegasnya.
Langkah selanjutnya adalah memasuki teknologi Blockchain untuk dokumen-dokumen pertanahan di Indonesia. Untuk sertifikat masyarakat memang masih ada kendala, karena harus terintegrasi dengan layanan lanjutan di perbankan, pemerintah daerah, pajak, dan lainnya. "Tapi akan terus kita kebut," ujarnya.
"Mohon doa dan dukungan semua pihak agar Kementerian ATR/BPN bisa melakukan tugas sejarah ini dengan memasuki teknologi Blockchain di bidang pertanahan," tambahnya.
Untuk diketahui, penjelasan Menteri Hadi ini disampaikan dalam acara Sidang Promosi Terbuka Doktoral Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana di Institut Pertanian Bogor, Jumat, 6 Oktober 2023. Disertasi yang diuji bertajuk Rancang Bangun Sistem Blockchain Pelayanan Pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Sejumlah langkah ini diaplikasikan Menteri Hadi dengan dua tahap milestone digitalisasi layanan pertanahan. Yang pertama, digitalisasi layanan yang kini sedang dilaksanakan oleh seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
"Digitalisasi ini meliputi tujuh layanan pertanahan yang bisa dilakukan secara cepat dan online," kata Menteri Hadi dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, tujuh layanan tersebut meliputi: Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya Manual dan Roya Elektronik, Hak Tanggungan, Peralihan (kecuali warisan), Pendaftaran Surat Keputusan, dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik.
"Dengan demikian tujuh layanan ini sudah meliputi 79 persen layanan pertanahan yang bisa diakses mudah oleh masyarakat luas," ucapnya.
Menteri Hadi menambahkan, milestone kedua adalah digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan integrasi lintas lembaga dan bisnis. "Yang sudah dilakukan adalah sertifikat digital aset milik negara dan BUMN," tegasnya.
Langkah selanjutnya adalah memasuki teknologi Blockchain untuk dokumen-dokumen pertanahan di Indonesia. Untuk sertifikat masyarakat memang masih ada kendala, karena harus terintegrasi dengan layanan lanjutan di perbankan, pemerintah daerah, pajak, dan lainnya. "Tapi akan terus kita kebut," ujarnya.
"Mohon doa dan dukungan semua pihak agar Kementerian ATR/BPN bisa melakukan tugas sejarah ini dengan memasuki teknologi Blockchain di bidang pertanahan," tambahnya.
Untuk diketahui, penjelasan Menteri Hadi ini disampaikan dalam acara Sidang Promosi Terbuka Doktoral Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana di Institut Pertanian Bogor, Jumat, 6 Oktober 2023. Disertasi yang diuji bertajuk Rancang Bangun Sistem Blockchain Pelayanan Pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
(rca)