Sewindu Tol Laut, Keberlanjutannya Seperti Apa?

Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:38 WIB
loading...
A A A
Walaupun menghasilkan ikan, namun daerah T3P memiliki tingkat konsumsi ikan dan hasil laut tidak banyak. Komoditas tersebut sangat dibutuhkan di daerah lain, khususnya Jawa yang tingkat konsumsi ikanya sangat tinggi.

Dengan demikian maka hasil laut dan hasil perkebunan maupun komoditas lainnya dari daerah T3P merupakan potensi muatan balik yang perlu dikembangkan untuk kapal Tol Laut. Alhasil beradaan Tol Laut dapat memperbesar pasar komoditas dari daerah T3P ke daerah Jawa.

Perkembangan trayek Kapal Tol Laut dari tahun ke tahun mengalami kenaikan seiring dengan penambahan besarnya subsidi yang diberikan untuk mendukung program tol laut semakin besar. Sejak diluncurkan dengan 2 trayek pada 4 November 2015, kemudian mengalami peningkatan pada 2016 dan 2017, pemerintah menetapkan 6 trayek di mana semua dilayani oleh Pelni.

Pada 2018 pemerintah menetapkan 18 trayek, begitu juga tahun 2019 sebanyak 18 trayek, tahun 2020 menjadi 30 trayek, tahun 2021 menjadi 32 trayek dan 2023 sebanyak 39 trayek. Selain Pelni, Kemenhub juga menugaskan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Djakarta Lloyd (Persero) serta perusahaan pelayaran swasta untuk 19 trayek.

Perkembangan muatan juga mengalami kenaikan sejalan makin banyaknya trayek yang dijalankan. Tercatat, pada 2015 realisasi muatan kapal sebanyak 88 Teus dan 30 ton. Kemudian pada 2016 meningkat menjadi 2.742 Teus dan 4.159 Ton, tahun 2017 (233.139 Ton), tahun 2018 (234.305 Ton), tahun 2019 (8.067 Teus), tahun 2020 (18.128 Teus), tahun 2021 (23.880 Teus dan 842,85 Ton), dan pada tahun 2022 realisasi muatan kapal tol sebanyak 28.991 Teus dan 983 Ton.

Jumlah trayek dan muatan yang naik apakah menjadi indikator keberhasilan dari program Tol Laut ini? Keberhasilan dari program Tol Laut ini tidak lepas dari peran seluruh stakeholder yang terkait.

Bukan hanya dari sisi angkutannya saja dalam hal ini dari Kemenhub tapi juga dari kementerian lain. Hal ini sesuai dengan amanah yang tercantum dalam Perpres No 27/2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (pengganti Perpres No 70/2017).

Di dalam Perpres tersebut telah dilakukan penyempurnaan dan jelas disebutkan bukan hanya Kemenhub sebagai kementerian yang bertanggung jawab terhadap pengangkutan barang dengan mekanisme Kewajiban Pelayanan Publik atau dikenal dengan Tol Laut yang menugaskan Pelni ataupun BUMN lain di bidang angkutan laut serta swasta jika armada kurang.

Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang bertanggung jawab terhadap pengaturan pendistribusian barang dan pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Kemendag juga mengatur ketentuan barang kebutuhan pokok dan penting serta barang lainnya sesuai kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yang tertuang dalam Permendag No 53/2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Selain itu dalam Perpres tersebut disebutkan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi mengkoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan kewajiban pelayan publik untuk angkutan barang dan melaporkan ke Presiden dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas maka perlu membentuk Gugus Tugas (task force) terdiri dari kementerian dan lembaga terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Tekan Biaya Logistik,...
Tekan Biaya Logistik, ALDEI-ASDP Kolaborasi Perkuat Jalur Laut
Rekomendasi
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Berita Terkini
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved