Sewindu Tol Laut, Keberlanjutannya Seperti Apa?

Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:38 WIB
loading...
A A A
Walaupun menghasilkan ikan, namun daerah T3P memiliki tingkat konsumsi ikan dan hasil laut tidak banyak. Komoditas tersebut sangat dibutuhkan di daerah lain, khususnya Jawa yang tingkat konsumsi ikanya sangat tinggi.

Dengan demikian maka hasil laut dan hasil perkebunan maupun komoditas lainnya dari daerah T3P merupakan potensi muatan balik yang perlu dikembangkan untuk kapal Tol Laut. Alhasil beradaan Tol Laut dapat memperbesar pasar komoditas dari daerah T3P ke daerah Jawa.

Perkembangan trayek Kapal Tol Laut dari tahun ke tahun mengalami kenaikan seiring dengan penambahan besarnya subsidi yang diberikan untuk mendukung program tol laut semakin besar. Sejak diluncurkan dengan 2 trayek pada 4 November 2015, kemudian mengalami peningkatan pada 2016 dan 2017, pemerintah menetapkan 6 trayek di mana semua dilayani oleh Pelni.

Pada 2018 pemerintah menetapkan 18 trayek, begitu juga tahun 2019 sebanyak 18 trayek, tahun 2020 menjadi 30 trayek, tahun 2021 menjadi 32 trayek dan 2023 sebanyak 39 trayek. Selain Pelni, Kemenhub juga menugaskan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Djakarta Lloyd (Persero) serta perusahaan pelayaran swasta untuk 19 trayek.

Perkembangan muatan juga mengalami kenaikan sejalan makin banyaknya trayek yang dijalankan. Tercatat, pada 2015 realisasi muatan kapal sebanyak 88 Teus dan 30 ton. Kemudian pada 2016 meningkat menjadi 2.742 Teus dan 4.159 Ton, tahun 2017 (233.139 Ton), tahun 2018 (234.305 Ton), tahun 2019 (8.067 Teus), tahun 2020 (18.128 Teus), tahun 2021 (23.880 Teus dan 842,85 Ton), dan pada tahun 2022 realisasi muatan kapal tol sebanyak 28.991 Teus dan 983 Ton.

Jumlah trayek dan muatan yang naik apakah menjadi indikator keberhasilan dari program Tol Laut ini? Keberhasilan dari program Tol Laut ini tidak lepas dari peran seluruh stakeholder yang terkait.

Bukan hanya dari sisi angkutannya saja dalam hal ini dari Kemenhub tapi juga dari kementerian lain. Hal ini sesuai dengan amanah yang tercantum dalam Perpres No 27/2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (pengganti Perpres No 70/2017).

Di dalam Perpres tersebut telah dilakukan penyempurnaan dan jelas disebutkan bukan hanya Kemenhub sebagai kementerian yang bertanggung jawab terhadap pengangkutan barang dengan mekanisme Kewajiban Pelayanan Publik atau dikenal dengan Tol Laut yang menugaskan Pelni ataupun BUMN lain di bidang angkutan laut serta swasta jika armada kurang.

Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang bertanggung jawab terhadap pengaturan pendistribusian barang dan pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Kemendag juga mengatur ketentuan barang kebutuhan pokok dan penting serta barang lainnya sesuai kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yang tertuang dalam Permendag No 53/2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Selain itu dalam Perpres tersebut disebutkan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi mengkoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan kewajiban pelayan publik untuk angkutan barang dan melaporkan ke Presiden dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas maka perlu membentuk Gugus Tugas (task force) terdiri dari kementerian dan lembaga terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Tekan Biaya Logistik,...
Tekan Biaya Logistik, ALDEI-ASDP Kolaborasi Perkuat Jalur Laut
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
KAI Logistik Ekspansi...
KAI Logistik Ekspansi Angkutan CPO, Target 200.000 Ton per Tahun
Rekomendasi
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved