Kasus DNA PRO Diharapkan Tidak Berakhir seperti Binomo

Selasa, 06 Desember 2022 - 15:32 WIB
loading...
Kasus DNA PRO Diharapkan Tidak Berakhir seperti Binomo
Kuasa Hukum member DNA Pro Paguyuban 007, Yasmin Muntaz. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum member DNA Pro Paguyuban 007, Yasmin Muntaz berharap kliennya tidak bernasib sama seperti member Binomo. Dalam putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz, hakim memutuskan barang bukti yang disita dirampas untuk negara.

"Kami berharap putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus DNA Pro nantinya akan berpihak pada para pelapor yakni para member," kata Yasmin Muntaz, Selasa (6/12/2022).

Ia menjelaskan, DNA Pro merupakan aktivitas perdagangan (trading) bukan perjudian. Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Justru para member juga dirugikan oleh negara, dalam hal ini Bappebti yang telah melakukan pembiaran atas sesuatu yang dianggap ilegal, sehingga korban tambah banyak.



"Kita berharap nanti endingnya tidak dirampas negara, melainkan dikembalikan kepada para member," kata Yasmin.

Menurut Yasmin, aparat kepolisian pernah menyatakan akan mengupayakan pengembalian dana para member dari aset yang disita. Walaupun saat ini semua tergantung pada putusan hakim. Namun Yasmin berharap ada semangat yang sama pada proses peradilan yakni untuk mengembalikan dana member.

"Hakim diharapkan memiliki hati nurani dan empati terhadap para member yang posisinya sudah amat terpuruk," katanya.

Lebih jauh Yasmin juga berharap agar Anggota DPR bersuara untuk menyampaikan keberpihakannya kepada para member. Media pun diharapkan terus menyuarakan keadilan untuk para member robot trading khususnya DNA Pro.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)