Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Sita 407.842 Gram Sabu dan 48.443 Kg Ganja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyita barang bukti narkoba. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak 21 hingga 30 September 2023.
Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, barang bukti narkoba yang disita adalah, 407.842 gram sabu hingga 48.443 Kg narkotika jenis ganja.
"Menyita barang bukti terdiri dari pertama sabu 407.842 gram. Kedua ekstasi 368.769 butir. Ganja 48.442,55 gram, tembakau 78,79 gram, kelima ketamin 500 gram dan obat keras 57.554 butir," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Dari 10 hari operasi, Asep yang menjabat sebagai Wakabareskrim Polri ini mengungkapkan, jajarannya telah menangkap 1.532 tersangka kasus tindak pidana narkoba. "Dapat kami sampaikan selama tanggal 21 sampai dengan 30 September 2023 atau 10 hari sejak dibentuk Satgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka dan terbitkan 1.010 laporan polisi," ujar Asep.
Dari 1.532 tersangka, sebanyak 1.417 di antaranya dilakukan proses penyidikan kasus tindak pidana narkoba. Sedangkan, 115 tersangka diputuskan untuk melakukan rehabilitasi.
"Perlu kami sampaikan bahwa dari 1.532 tersangka yang berhasil kami tangkap, terdapat 1.417 di antaranya sudah proses penyidikan dan 115 tersangka lainnya sedang direhabilitasi," ucap Asep.
Menurut Asep, terdapat 110 laporan polisi yang ditangani. Di antaranya terdapat empat kasus menonjol yang diusut Satgas Penanggulangan Narkoba Polri.
"Adapun empat kasus menonjol pertama kasus yang diungkap joint operation Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polda Metro Jaya dengan TKP perairan di Wilayah Bengkalis Riau di mana telah diamankan barang bukti sabu sebyak 147 Kg dengan tersangka inisial R, D, dan E," tutur Asep.
Kedua, kasus yang diungkap Polda Metro Jaya dengan locus delicti Aceh. Diamankan barang bukti sabu sebanyak 173,27 Kg dengan tersangka inisial A alias W dan MN. Ketiga, kasus yang diungkap oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Banten dan DKI Jakarta, dengan penyitaan barang bukti 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu dengan tersangka inisial FF dan R.
"Selanjutnya, yang keempat kasus yang diungkap Polda Metro Jaya dengan TKP di Provinsi DKI Jakarta dan Banten, di mana telah diamankan barang bukti sebanyak 55.000 butir ekstasi dengan tersangka Inisial MA. Dalam hal ini, Asep menyebut pihaknya telah menyelamatkan 1.938.973 jiwa,” ucapnya. Puteranegara
Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, barang bukti narkoba yang disita adalah, 407.842 gram sabu hingga 48.443 Kg narkotika jenis ganja.
"Menyita barang bukti terdiri dari pertama sabu 407.842 gram. Kedua ekstasi 368.769 butir. Ganja 48.442,55 gram, tembakau 78,79 gram, kelima ketamin 500 gram dan obat keras 57.554 butir," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Dari 10 hari operasi, Asep yang menjabat sebagai Wakabareskrim Polri ini mengungkapkan, jajarannya telah menangkap 1.532 tersangka kasus tindak pidana narkoba. "Dapat kami sampaikan selama tanggal 21 sampai dengan 30 September 2023 atau 10 hari sejak dibentuk Satgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka dan terbitkan 1.010 laporan polisi," ujar Asep.
Dari 1.532 tersangka, sebanyak 1.417 di antaranya dilakukan proses penyidikan kasus tindak pidana narkoba. Sedangkan, 115 tersangka diputuskan untuk melakukan rehabilitasi.
"Perlu kami sampaikan bahwa dari 1.532 tersangka yang berhasil kami tangkap, terdapat 1.417 di antaranya sudah proses penyidikan dan 115 tersangka lainnya sedang direhabilitasi," ucap Asep.
Menurut Asep, terdapat 110 laporan polisi yang ditangani. Di antaranya terdapat empat kasus menonjol yang diusut Satgas Penanggulangan Narkoba Polri.
Baca Juga
"Adapun empat kasus menonjol pertama kasus yang diungkap joint operation Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polda Metro Jaya dengan TKP perairan di Wilayah Bengkalis Riau di mana telah diamankan barang bukti sabu sebyak 147 Kg dengan tersangka inisial R, D, dan E," tutur Asep.
Kedua, kasus yang diungkap Polda Metro Jaya dengan locus delicti Aceh. Diamankan barang bukti sabu sebanyak 173,27 Kg dengan tersangka inisial A alias W dan MN. Ketiga, kasus yang diungkap oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Banten dan DKI Jakarta, dengan penyitaan barang bukti 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu dengan tersangka inisial FF dan R.
"Selanjutnya, yang keempat kasus yang diungkap Polda Metro Jaya dengan TKP di Provinsi DKI Jakarta dan Banten, di mana telah diamankan barang bukti sebanyak 55.000 butir ekstasi dengan tersangka Inisial MA. Dalam hal ini, Asep menyebut pihaknya telah menyelamatkan 1.938.973 jiwa,” ucapnya. Puteranegara
(cip)