KPK Dalami Setoran Triwulan Rp170 Juta untuk DPRD Mojokerto

Sabtu, 17 Juni 2017 - 21:10 WIB
KPK Dalami Setoran Triwulan Rp170 Juta untuk DPRD Mojokerto
KPK Dalami Setoran Triwulan Rp170 Juta untuk DPRD Mojokerto
A A A
JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ berhasil menyita uang sebesar Rp470 juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur. Uang Rp470 juta tersebut disita dari berbagai pihak.

Dari uang Rp470 juta tersebut, diduga dana sebesar Rp300 juta berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, Tahun Anggaran 2017.

Sementara, uang Rp170 juta untuk kasus yang berbeda. Kasus tersebut yakni dugaan setoran triwulan untuk DPRD Kota Mojokerto. Namun, KPK masih melakukan pengembangan terhadap uang Rp170 juta yang diduga untuk setoran triwulan dari Kadis PU untuk DPRD Kota Mojokerto.

"Nah, Rp170 juta ‎ini diduga berkaitan dengan komitmen setoran (yang) masih dalam pengembangan terus saat ini. Setoran ini juga setoran triwulan yang disepakati sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).

Rincian uang Rp470 juta yang disita tim satgas yakni sebesar Rp140 juta ditemukan dalam mobil Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febryanto. Sementara, uang Rp300 juta ditemukan di mobil seorang perantara berinisial H, dan Rp30 juta diamankan dari tangan perantara berinisial T.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, Tahun Anggaran 2017.

Empat orang tersangka tersebut yakni, ‎Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP Purnomo‎, serta dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara, satu tersangka lainnya adalah Kadis PU Mojokerto Wiwiet Febryanto. (Baca Juga: PDI Perjuangan Pecat Kader yang Kena OTT KPK
Dua orang lainnya berinisial T dan H yang diduga sebagai perantara suap antara Wiwiet dengan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, masih dilakukan pemeriksaan intensif sebagai saksi. "Terhadap T dan H saat ini masih berstatus sebagai saksi," kata Basaria.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4976 seconds (0.1#10.140)