Pemerintah Ancam Menarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu

Kamis, 15 Juni 2017 - 14:27 WIB
Pemerintah Ancam Menarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu
Pemerintah Ancam Menarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan sebanyak 562 pasal Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu telah diselesai dibahas dan diputuskan oleh Pansus DPR bersama pemerintah.

Menurutnya, kini tersisa lima pasal krusial yang belum diputuskan menyangkut masalah ambang batas presiden (presidential threshold), parlemen threshold, perhitungan suara di dapil, sistem dan menyangkut dapil.

"Kalau lima ini tidak mungkin diubah, memang secara logika enggak mungkin. Kalau disetujui A yang B pasti hilang," tutur Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Tjahjo mengaku, pemerintah bersikukuh agar lima pasal krusial itu segera diputuskan, khususnya menyangkut ambang batas presiden. Pemerintah bersikukuh ambang batas presiden atau PT tetap bertahan di angka 20 atau 25%.

Jika tak ada keputusan mengenai hal itu, pemerintah 'mengancam' akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu tersebut. Menurut dia, langkah menarik diri diatur dalam Undang-undang MD3.

"Hanya ada kemungkinan ada klausul mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan keputusan MK bahwa tahun 2019 ada pilpres dan pileg serentak," jelasnya.

Dia menambahkan, meski Pemilu 2019 diputuskan secara serentak, namun ia meyakini aturan 20 atau 25% PT bisa diterapkan. Menurutnya, hal itu berkaca pada pemilu sebelumnya, di mana akhirnya pemerintah waktu itu mengeluarkan peraturan.

"Ada aturannya, mungkin Perppu ya. Kayak jaman SBY kan ninggalin dua PP terakhir. Enggak ada masalah," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2016 seconds (0.1#10.140)