Pemerintah Pahami Pansus RUU Pemilu Belum Sepakati Pasal Krusial
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu belum menemukan kata sepakat alias deadlock dalam memutuskan lima pasal yang dianggap krusial.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengapresiasi kerja keras pansus yang memilih jalan musyawarah untuk memutuskan pasal krusial tersebut. Bahkan karena tidak dicapai kesepakatan, sampai larut malam harus dilakukan proses lobi.
"Pemerintah memahami karena ini menyangkut strategi parpol (partai politik), keberadaan parpol, nasib parpol, penambahan kursi, dan sebagainya," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Tjahjo berharap, lima pasal krusial yang di dalamnya terdapat presidential threshold segera diselesaikan. Menurutnya, jika Senin mendatang belum ada keputusan mengenai pasal krusial, pemerintah memiliki opsi meminta dilakukan paripurna voting.
Namun voting tersebut harus jelas. Mengenai presidential threshold kata Tjahjo, pemerintah bersikukuh dengan 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.
"Kalau tidak, dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Sehingga ada mekanisme yang harus ditempuh," tandasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengapresiasi kerja keras pansus yang memilih jalan musyawarah untuk memutuskan pasal krusial tersebut. Bahkan karena tidak dicapai kesepakatan, sampai larut malam harus dilakukan proses lobi.
"Pemerintah memahami karena ini menyangkut strategi parpol (partai politik), keberadaan parpol, nasib parpol, penambahan kursi, dan sebagainya," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Tjahjo berharap, lima pasal krusial yang di dalamnya terdapat presidential threshold segera diselesaikan. Menurutnya, jika Senin mendatang belum ada keputusan mengenai pasal krusial, pemerintah memiliki opsi meminta dilakukan paripurna voting.
Namun voting tersebut harus jelas. Mengenai presidential threshold kata Tjahjo, pemerintah bersikukuh dengan 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.
"Kalau tidak, dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Sehingga ada mekanisme yang harus ditempuh," tandasnya.
(maf)