Asosiasi Desak RPP Kesehatan dan Pengamanan Zat Adiktif Dibuat Terpisah

Jum'at, 29 September 2023 - 09:28 WIB
loading...
A A A
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menegaskan, tak semestinya Kemenkes diberikan kewenangan penuh terkait pengaturan zat adiktif, seperti dalam RPP Kesehatan yang tengah digodok. "Harusnya terkait ini (zat adiktif) tidak dimonopoli Kementerian Kesehatan sendiri, tapi juga melibatkan kementerian yang lain. Kan ada Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian," kata Trubus.

Trubus menilai peraturan terkait zat adiktif sangat berdampak besar pada sektor hulu seperti pertembakauan. Sangat merugikan masyarakat khususnya para petani tembakau. "Di UU Kesehatan pemerintah sudah bersikap adil, masyarakat atau petani tembakau harus dibina. Bukan malah dibinasakan," katanya.

Di sisi lain, langkah Kemenkes melarang produk tembakau di Indonesia akan berdampak kepada produk legal dan seakan memberikan insentif kepada produk ilegal. "Misi Kementerian Kesehatan kan melarang rokok, dampaknya rokok ilegal marak dan ini sangat merugikan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Menurut Trubus, IHT harus diatur secara terpisah dalam RPP lainnya sebagaimana dimandatkan di dalam UU. Pemerintah tidak seharusnya membuat peraturan yang melangkahi peraturan di atasnya. "Sebenarnya sejak pembahasan UU Kesehatan, tembakau dan vape ini sudah dikeluarkan dari UU, tapi DPR tetap saja memasukkan dalam UU Kesehatan. Harusnya dibuatkan peraturan tersendiri. Karena jumlah petani tembakau kita sangat besar dan terdampak itu," imbuhnya.

Trubus sepakat atas usulan pemerintah untuk mengurangi produksi rokok. Namun bukan meniadakan produksi rokok. "Harus tetap diberikan ruang bagi petani tembakau. Kan kebijakan publik petani ada," katanya.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)