Asosiasi Desak RPP Kesehatan dan Pengamanan Zat Adiktif Dibuat Terpisah

Jum'at, 29 September 2023 - 09:28 WIB
loading...
Asosiasi Desak RPP Kesehatan...
Petani tengah memantau pertumbuhan tembakau jelang masa panen beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Salah satu substansinya terkait zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.

Amanah tersebut harus ditaati dalam proses perumusan peraturan turunan, setiap aturan di dalamnya harus disepakati lintas kementerian, tidak dimonopoli Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyampaikan, saat ini Kemenkes tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dalam bentuk Omnibus yang juga akan mengatur mengenai pengamanan zat adiktif. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU.

Garindra menilai pasal-pasal terkait pengamanan zat adiktif, yakni Pasal 435 hingga 460 di RPP Kesehatan, bukan lagi bersifat mengatur, melainkan berupa pelarangan yang sangat restriktif terhadap berbagai aktivitas industri dari hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.

Baca juga: Panglima TNI Mutasi 38 Perwira, Ini Daftar Lengkapnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved