Asosiasi Desak RPP Kesehatan dan Pengamanan Zat Adiktif Dibuat Terpisah

Jum'at, 29 September 2023 - 09:28 WIB
loading...
Asosiasi Desak RPP Kesehatan...
Petani tengah memantau pertumbuhan tembakau jelang masa panen beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Salah satu substansinya terkait zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.

Amanah tersebut harus ditaati dalam proses perumusan peraturan turunan, setiap aturan di dalamnya harus disepakati lintas kementerian, tidak dimonopoli Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyampaikan, saat ini Kemenkes tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dalam bentuk Omnibus yang juga akan mengatur mengenai pengamanan zat adiktif. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU.

Garindra menilai pasal-pasal terkait pengamanan zat adiktif, yakni Pasal 435 hingga 460 di RPP Kesehatan, bukan lagi bersifat mengatur, melainkan berupa pelarangan yang sangat restriktif terhadap berbagai aktivitas industri dari hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.

Baca juga: Panglima TNI Mutasi 38 Perwira, Ini Daftar Lengkapnya

"Perlu dipahami bahwa industri hasil tembakau merupakan industri yang legal, dan ini telah dibuktikan berkali-kali melalui keputusan MK. Industri ini telah memberi banyak manfaat dari sisi penerimaan negara, lapangan pekerjaan, pertanian, investasi dan banyak hal lainnya. Membuat aturan yang restriktif kepada sebuah industri yang legal dan bermanfaat hanya akan menimbulkan banyak kerugian," katanya, Jumat (29/9/2023).

Garindra menyebut, ketentuan pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan akan merugikan industri rokok elektronik. Dari mulai aturan kemasan, bahan tambahan, pelarangan iklan, pelarangan penjualan melalui e-commerce dan website, pelarangan pemajangan produk, dan aturan-aturan lainnya akan merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya rokok elektronik.

Baca juga: Mutasi TNI, Ini Nama 7 Perwira yang Pecah Bintang

Sebagai jalan tengah agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem industri rokok elektrik, Garindra mengusulkan RPP pengamanan zat adiktif dibuat terpisah dengan RPP Kesehatan. "Kami mengusulkan ekosistem IHT, khususnya rokok elektronik, sebagai zat adiktif harus diatur terpisah dengan RPP untuk kesehatan. Hal ini agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem industri rokok elektronik," katanya.

Hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, dan memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara, sehingga perlu diatur dengan lebih fokus dan komprehensif. "Sikap kami (APVI) menolak diaturnya zat adiktif di dalam RPP Kesehatan tersebut. Kami mendukung PP khusus untuk hasil tembakau dan rokok elektronik," ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menegaskan, tak semestinya Kemenkes diberikan kewenangan penuh terkait pengaturan zat adiktif, seperti dalam RPP Kesehatan yang tengah digodok. "Harusnya terkait ini (zat adiktif) tidak dimonopoli Kementerian Kesehatan sendiri, tapi juga melibatkan kementerian yang lain. Kan ada Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian," kata Trubus.

Trubus menilai peraturan terkait zat adiktif sangat berdampak besar pada sektor hulu seperti pertembakauan. Sangat merugikan masyarakat khususnya para petani tembakau. "Di UU Kesehatan pemerintah sudah bersikap adil, masyarakat atau petani tembakau harus dibina. Bukan malah dibinasakan," katanya.

Di sisi lain, langkah Kemenkes melarang produk tembakau di Indonesia akan berdampak kepada produk legal dan seakan memberikan insentif kepada produk ilegal. "Misi Kementerian Kesehatan kan melarang rokok, dampaknya rokok ilegal marak dan ini sangat merugikan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Menurut Trubus, IHT harus diatur secara terpisah dalam RPP lainnya sebagaimana dimandatkan di dalam UU. Pemerintah tidak seharusnya membuat peraturan yang melangkahi peraturan di atasnya. "Sebenarnya sejak pembahasan UU Kesehatan, tembakau dan vape ini sudah dikeluarkan dari UU, tapi DPR tetap saja memasukkan dalam UU Kesehatan. Harusnya dibuatkan peraturan tersendiri. Karena jumlah petani tembakau kita sangat besar dan terdampak itu," imbuhnya.

Trubus sepakat atas usulan pemerintah untuk mengurangi produksi rokok. Namun bukan meniadakan produksi rokok. "Harus tetap diberikan ruang bagi petani tembakau. Kan kebijakan publik petani ada," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung Tindakan Cepat Pemerintah Rombak Pendidikan Dokter Spesialis
Marak Kasus Pelecehan...
Marak Kasus Pelecehan Seksual Dokter PPDS, IDI: Rumah Sakit Harus Ikut Bertanggung Jawab
Kemenkes Tutup 3 Prodi...
Kemenkes Tutup 3 Prodi di Fakultas Kedokteran Buntut Laporan Perundungan dan Pelecehan Seksual
Marak Kasus Asusila...
Marak Kasus Asusila Dokter, Wamenkes Minta Penerapan Tes Psikologi MMPI
Bakamla Tangkap Kapal...
Bakamla Tangkap Kapal Kayu di Perairan Tembilahan, Sita 200 Bal Rokok Ilegal
Pendekatan THR Bisa...
Pendekatan THR Bisa Jadi Alternatif Dalam Upaya Berhenti Merokok
Maraknya Pelecehan,...
Maraknya Pelecehan, Kemenkes Minta Dokter PPDS Tes Psikologis
Parah! Dokter PPDS Unsri...
Parah! Dokter PPDS Unsri Ditendang di Bagian Testis hingga Memar oleh Konsulen
Rokok Ilegal Bukan Persoalan...
Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun
Rekomendasi
Refa Ardhi Bongkar Rahasia...
Refa Ardhi Bongkar Rahasia Bangun Kanal YouTube Gaming dari Nol
Kemenpora Dukung Kejuaraan...
Kemenpora Dukung Kejuaraan Bupati Sumedang Open 2025 untuk Cetak Atlet Bulu Tangkis Berbakat 
PB POBSI Jamin Mental...
PB POBSI Jamin Mental Atlet Indonesia Terjaga dalam 13th World Heyball Masters Grand Final
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved