Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Harus Terbuka

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:43 WIB
loading...
Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Harus Terbuka
Rancangan Peraturan Presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menuai kritik tajam. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme menuai kritik tajam. Pemerintah tetap keukeuh melanjutkan pembahasan dengan DPR. SETARA Institute meminta DPR untuk tidak mengesahkan rancangan perpres tersebut.

Ketua SETARA Institute Hendardi mendesak pembahasan rancangan perpres itu detail dan terbuka. Dia menjelaskan tugas DPR adalah memastikan agenda reformasi sektor keamanan sebagaimana mandat dari TAP MPR Nomor VI tahun 2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 Tentang Peran TNI dan Polri. Aturan itu tidak boleh diingkari.

"Sekali saja TNI diberi legalitas memasuki sipil dan menjadi pengadil tindak pidana terorisme, selanjutnya TNI akan kembali mengukuhkan supremasi militer dalam seluruh sendi kehidupan bernegara," katanya, Senin (3/8/2020).( )

Hendardi mengingatkan DPR dan pemerintah untuk tidak merusak reformasi sektor keamanan. Pintu pelibatan TNI tanpa batas harus ditutup.

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memang mengedepankan pendekatan penegakan hukum. Jadi seluruh unsur yang terlibat dalam penindakan harus dapat melakukan penyesuaian, terutama pertanggungjawaban operasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

SETARA Institute menyatakan pelibatan TNI dimungkinkan pada tingkat tertentu dimana eskalasi ancaman masuk lingkup militer. Syaratnya, semua itu dijalankan dengan perintah otoritas politik. "Karenanya diperlukan definisi yang jelas tentang 'aksi terorisme' yang menjadi tupoksi TNI. Juga 'tindak pidana terorisme' yang menjadi ranah aparat penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih peran," ujar Hendardi.( )
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)