Hendardi Nilai Perpres TNI Atasi Teroris Pintu Masuk Supremasi Militer

Senin, 03 Agustus 2020 - 13:55 WIB
loading...
Hendardi Nilai Perpres...
Ketua Setara Institute Hendardi perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menjadi pintu masuk supremasi militer. Foto/SINDONews
A A A
JAKARTA - Setara Institute mengkritik rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme . Beleid dianggap membuka pintu untuk supremasi militer.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan ini merupakan kemunduran paling serius jika rancangan perpres tersebut disahkan. Perpres ini turunan dari Pasal 431 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Baca juga: Peran TNI dalam Pemberantasan Terorisme Telah Diamanatkan Undang-Undang)

Dia menyebut beberapa keistimewaan TNI yang sudah diperoleh sebelumnya, seperti pelibatan dalam jabatan-jabatan sipil dan impunitas dari tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di banyak kasus. Kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurutnya, terus menerus memanjakan TNI dengan berbagai privilege pelibatan dalam berbagai kehidupan sipil tanpa batas-batas yang jelas.

“Sebagaimana pelibatan tanpa batas dan akuntabilitas dalam rancangan perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Itu menjadikan TNI leluasa menangkal, menindak, dan memulihkan tindak pidana terorisme, dan bebas mengakses APBD,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (3/8/2020). (Baca juga: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Mesti Dibatasi)

Atas nama memberantas terorisme, Hendardi menerangkan militer bisa bebas dari tuntutan dan praperadilan ketika terjadi kekeliruan dalam penindakan. Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf Amin dianggap akan menjadi yang terlemah dalam menjalankan reformasi birokrasi. Alasannya, merusak desain TNI dan Polri seperti amanat reformasi. TNI itu sebagai alat pertahanan. Polri menjadi instrumen menjaga keamanan, menciptakan ketertiban, dan menegakkan hukum.

Hendardi menerangkan kehadiran TNI di ranah sipil dan penegakkan hukum hanya diperkenankan atas dasar kebijakan politik negara, bersifat sementara, ada batas waktu, dan kekhususan jenis penugasan. Tentu saja disertai mekanisme akuntabilitas yang presisi. “Sementara dalam desain pelibatan TNI memberantas terorisme itu bersifat permanen dan melampaui tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang. Semestinya hanya ditujukan pada level penindakan dan objek tertentu dimana Polri tidak mampu menangani terorisme,” tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Marsdya Yusuf...
Profil Marsdya Yusuf Jauhari, Salah Satu Pati Senior di TNI AU
3 Pasal Masukan Pemerintah...
3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian
Daftar Sekretaris Kabinet...
Daftar Sekretaris Kabinet Berasal dari TNI dan Polri, Nomor 1 Tolak Mobil Dinas untuk Keluarga
RUU TNI, Pemerintah...
RUU TNI, Pemerintah dan DPR Bahas soal Posisi TNI di Bawah Presiden atau Kemhan
3 Pasal Akan Diubah...
3 Pasal Akan Diubah di RUU TNI, Komisi I DPR: Berkaitan Lingkup Tugas, Usia Pensiun hingga Kedudukan
Daftar Penghargaan Koleksi...
Daftar Penghargaan Koleksi Pangkostrad Letjen TNI Mohammad Fadjar, dari Brevet hingga Satyalancana
Peran TNI di Satgas...
Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan
7 Fakta Menarik Masjid...
7 Fakta Menarik Masjid Berkubah Baret TNI yang Diresmikan Jenderal Agus Subiyanto
Ratusan Maung MV3 Dibagikan...
Ratusan Maung MV3 Dibagikan ke TNI-Polri, Menhan: Untuk Jaga Kedaulatan NKRI
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
2 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Pertama Kalinya, Ukraina...
Pertama Kalinya, Ukraina Gunakan Bom JDAM-ER ke Militer Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved