Hendardi Nilai Perpres TNI Atasi Teroris Pintu Masuk Supremasi Militer

Senin, 03 Agustus 2020 - 13:55 WIB
loading...
Hendardi Nilai Perpres...
Ketua Setara Institute Hendardi perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menjadi pintu masuk supremasi militer. Foto/SINDONews
A A A
JAKARTA - Setara Institute mengkritik rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme . Beleid dianggap membuka pintu untuk supremasi militer.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan ini merupakan kemunduran paling serius jika rancangan perpres tersebut disahkan. Perpres ini turunan dari Pasal 431 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Baca juga: Peran TNI dalam Pemberantasan Terorisme Telah Diamanatkan Undang-Undang)

Dia menyebut beberapa keistimewaan TNI yang sudah diperoleh sebelumnya, seperti pelibatan dalam jabatan-jabatan sipil dan impunitas dari tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di banyak kasus. Kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurutnya, terus menerus memanjakan TNI dengan berbagai privilege pelibatan dalam berbagai kehidupan sipil tanpa batas-batas yang jelas.

“Sebagaimana pelibatan tanpa batas dan akuntabilitas dalam rancangan perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Itu menjadikan TNI leluasa menangkal, menindak, dan memulihkan tindak pidana terorisme, dan bebas mengakses APBD,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (3/8/2020). (Baca juga: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Mesti Dibatasi)

Atas nama memberantas terorisme, Hendardi menerangkan militer bisa bebas dari tuntutan dan praperadilan ketika terjadi kekeliruan dalam penindakan. Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf Amin dianggap akan menjadi yang terlemah dalam menjalankan reformasi birokrasi. Alasannya, merusak desain TNI dan Polri seperti amanat reformasi. TNI itu sebagai alat pertahanan. Polri menjadi instrumen menjaga keamanan, menciptakan ketertiban, dan menegakkan hukum.

Hendardi menerangkan kehadiran TNI di ranah sipil dan penegakkan hukum hanya diperkenankan atas dasar kebijakan politik negara, bersifat sementara, ada batas waktu, dan kekhususan jenis penugasan. Tentu saja disertai mekanisme akuntabilitas yang presisi. “Sementara dalam desain pelibatan TNI memberantas terorisme itu bersifat permanen dan melampaui tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang. Semestinya hanya ditujukan pada level penindakan dan objek tertentu dimana Polri tidak mampu menangani terorisme,” tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Rekomendasi
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berita Terkini
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved